Kelebihan Anggaran Pilkada dan Pilgub Tahun 2024 KPU Pangandaran Kembalikan Rp 1,5 Miliar ke Kasdaerah

9 hours ago 5

PANGANDARAN JAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengembalikan kelebihan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 sebesar total Rp 1, 5 miliar ke kas daerah. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris KPU Pangandaran, Imam Mustofa Kamal, saat dikonfirmasi oleh 4 orang wartawan terkait transparasi anggaran KPU di kantornya jalan raya Cikangkung Cikembulan pada Selasa (22/7/2025).

Disampaikannya bahwa, pelaksanaan Pilkada secara resmi berakhir pada tanggal 30 April 2025. Namun, proses administrasi dan pertanggungjawaban anggaran masih terus berlangsung hingga ditemukan adanya kelebihan dana yang harus dikembalikan. Dari total hibah yang diterima KPU Pangandaran sebesar Rp 23 miliar, realisasi penggunaan dana mencapai Rp 22.313.135.002.
"Setelah dilakukan rekonsiliasi dan penyelesaian administrasi, terdapat pengembalian kelebihan anggaran sebesar Rp 686.864.998 untuk Pilkada kabupaten Pangandaran dan Rp 941.119.165 untuk Pilgub Jawa Barat "ungkap Imam".

Sebenarnya, sebagian besar pengeluaran digunakan untuk membayar pajak, termasuk pajak jasa pengacara yang mencapai lebih dari Rp 51 juta. Pengacara tersebut sempat disiapkan menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun gugatan akhirnya dicabut.

"Karena sudah masuk register MK, otomatis kami harus bersiap untuk berperkara. Tapi gugatan dicabut, jadi kami tetap membayar pajaknya. Itu juga yang jadi komponen dalam pengembalian anggaran "tambahnya".

Menurut Imam, pengembalian dana sebesar Rp 686 jutaan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pangandaran melalui rekening Bank BJB, sedangkan Rp 941 jutaan disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran, saat ini KPU Pangandaran sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). 

Data-data telah diminta BPK RI sejak 17 Juli 2025 dan saat ini masih dalam proses sinkronisasi dengan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Belum ada hasil akhir atau temuan dari BPK, karena masih dalam proses. Ini juga dialami oleh seluruh satuan kerja (satker) yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024, yang tahapan akhirnya berbeda-beda. 

Intinya, dengan telah dikembalikannya kelebihan anggaran 
KPU Pangandaran ini...ya karena kami berkokitmen siap 
mengeloka anggaran yang transparan dan sesuai regulasi "katanya".

Tambah Imam, pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan akuntabel "ujarnya". (Anton AS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |