Polres Cianjur Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, 23 Unit Sepeda Motor Diamankan

4 hours ago 1

Cianjur - Polres Cianjur melalui Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sindikat lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima terkait pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pacet. Laporan pertama berasal dari kejadian di Kampung Baros, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, sedangkan laporan kedua terjadi di Kampung Paragajen, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pacet, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka, yakni S alias DB (29), warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan AB (35), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, " ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Kapolres menerangkan, tersangka S terlebih dahulu diamankan di kediamannya pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AB di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sama.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci leter T (astag), lima buah anak kunci astag, satu alat pembuka kunci magnet, dua lembar STNK milik korban, serta 23 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dalam kondisi stang terkunci. Para pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T sebelum membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp43.000.000.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sepuluh kali di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, dan Bandung. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya maupun jaringan pelaku yang terlibat, " jelas AKBP A. Alexander Yurikho Hadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500.000.000.

Kapolres menambahkan, penyidik juga telah menetapkan satu orang pelaku lainnya berinisial HS, warga Kecamatan Cikalongkulon, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan guna mengungkap secara tuntas jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Cianjur dan sekitarnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |