Cegah Terjadinya Penyimpangan Pengelolaan Dana BOSP, Kejari Gowa Gencar Sosialisasi

3 hours ago 1

GOWA, SULSEL - Kejaksaan Negeri Gowa gencar melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), kali ini sosialisasi di SMP Negeri 1 Bajeng yang berlokasi di Jalan Batang Banoa, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari program penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan mengenai tata kelola dana BOSP yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Noviati Andriani, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad.

Selain itu hadir juga Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, H.Zaenal Timung dan Ketua MKKS SMP Gowa Sutopo, serta jajaran bidang intelijen Kejaksaan Negeri Gowa.

Kehadiran tim Kejaksaan ini mencerminkan keseriusan institusi dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar berjalan dengan benar dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber dari Kejaksaan Negeri Gowa memaparkan ketentuan hukum terkait pengelolaan Dana BOSP, termasuk mekanisme perencanaan, pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran. 

Disampaikan pula bahwa penyalahgunaan Dana BOSP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasi Intelijen Andi Ardiaman, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungan satuan pendidikan. 

"Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas, " ujarnya dihadapan Kepala Sekolah, yang mengikuti sosialisasi.

Sementara, Kasi Datun, Andi Noviati Andriani, menambahkan bahwa pihak Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada satuan pendidikan dalam rangka memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai regulasi yang berlaku. 

"Seluruh pengelola dana di satuan pendidikan untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan, " ucapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Gowa berharap satuan pendidikan dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan Dana BOSP yang baik dan benar demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Gowa. 

Kejaksaan Negeri Gowa juga menegaskan kesiapannya untuk terus hadir sebagai mitra strategis satuan pendidikan dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan dan akuntabel.(Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |