SIMALUNGUN - Beredar kabar miring terkait minimnya pengawasan terhadap proses sortase komoditi tandan buah segar kelapa sawit di PKS Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (09/03/2026), sekira pukul 10.00 WIB.
"Selain mengolah pasokan TBS kelapa sawit dari perkebunan internal yakni, Kebun TIN dan Kebun PDM berada di wilayah setempat, " sebut nara sumber melalui pesan percakapan selularnya.
Informasi dihimpun, pihak PKS Tinjowan juga menerima pasokan TBS kelapa sawit berasal dari pihak ke tiga atau vendor berdasarkan kontrak pembelian dan resmi terdaftar sebagai rekanan di seluruh PKS milik Manajemen PTPN IV Regional II.
"Pihak pemasok di PKS Tinjowan ini ada tiga perusahaan vendor yang menguasai Surat Pengantar resmi. Namun, identitas perusahaan vendor tersebut masih ditelusuri, " ungkap nara sumber.

Selanjutnya, limbah padat hasil proses pengolahan TBS kelapa sawit disebut janjangan kosong (jangkos; red) yang masih menyisakan sejumlah buah kelapa sawit dan saat ini, jangkos dikomersilkan kepada masyarakat.
"Tertinggalnya buah kelapa sawit, hasil produksi di jangkos disebabkan PKS Tinjowan mengolah pasokan buah mentah yang lolos sortase, " beber nara sumber.
Sementara, sejumlah unit kebun seperti Kebun TIU, TIN dan PDM sangat membutuhkan pasokan jangkos yang berfungsi sebagai pupuk pada tanaman yang belum menghasilkan tidak pernah menerima distribusi jangkos tersebut.
"Perusahan berstatus BUMN ini sangat merugi ditinjau dari kontrak angkut tangkos, TBM kelapa sawit tidak memperoleh asupan pupuk dari jangkos dan aktivitas ilegal ini berlangsung selama ini tanpa pengawasan, " tutup nara sumber.

Terpisah, sangat disesalkan sikap Manajer dan Maskep PKS Tinjowan tidak dapat dikonfirmasi melalui nomor kontak selular dan ke dua pemangku jabatan ini terkesan kompak memblokir nomor kontak awak media.
Diberitakan sebelumnya,
PT Perkebunan Nusantara IV merupakan perusahaan perkebunan komoditi tanaman kelapa sawit tebesar dan terbaik yang dimiliki Pemerintah RI dengan segudang penghargaan internasional dan manajemennya, menggaungkan jargon Akhlak.
Namun, saluran limbah dan IPAL dalam kondisi tidak layak digunakan milik PT Palm Co Sub Holding Perkebunan c/q PTPN IV Regional II Unit Manajemen PKS Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (01/03/2026), sekira pukul 16.00 WIB.
"Fakta temuan di lapangan, saluran dan Installasi Pengolahan Air Limbah (IPAL; red) tidak sesuai STP Pabrik Non-B3. Selain itu, pengolahan limbah cair domestik dengan sistem IPAL dan STP, Ramah Lingkungan tidak berfungsi sesuai SOPnya, " kata pria yang aktif sebagai aktivis lingkungan.
Kemudian, pria bermarga Damanik ini menegaskan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tinjowan itu milik PTPN IV Regional II tidak layak pakai atau saat ini tidak berfungsi maksimal, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan operasional perusahaan.
"Secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan wajib melakukan tindakan normalisasi dan perawatan secara berkala terhadap kondisi IPAL, " tegas Damanik.
Selanjutnya, Damanik menerangkan, secara kasat mata dapat dipastikan beberapa kondisi IPAL tidak memenuhi Baku Mutu dan mengalami kerusakan, tanpa perawatan. Parahnya, pihak perusahaan dengan sengaja mengalirkan limbah ke area sekitar.

"Dipastikan bahwa manajemen perusahaan sekelas PTPN IV ini memiliki sejumlah sertifikat yakni ISO, RSPO dan juga ISPO sebagai modal verifikasi. Namun, faktanya saluran digenangi hasil produksi CPO, tidak dirawat berakibat terjadinya penyumbatan, " ungkap Damanik.
Selanjutnya, Ia menambahkan, meskipun di lokasi IPAL milik PKS Tinjowan itu terdapat gudang berisi mesin pompa. Namun, tidak berfungsi dan di kolam semula limbah cair berubah menjadi tumpukan lumpur.
"Meskipun, pihak manajemen mengetahui apabila limbah cair terbuang, maka berbahaya bagi lingkungan. Sepertinya, IPAL milik PKS Tinjowan itu sengaja ditelantarkan dan cacing juga punya hak untuk hidup, " tutup Damanik sembari mengatakan bila tim auditnya datang, kasi amplop habis perkara.



































