KAI Daop 7 Madiun Gandeng Komunitas Railfans Cegah Kecelakaan di Perlintasan KA

2 hours ago 3

BLITAR - Perasaan was-was saat melihat kendaraan nekat menerobos perlintasan kereta api sebidang tentu pernah dirasakan oleh banyak orang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, melalui upaya konsistennya, tak henti berupaya menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan bagi pengguna jalan raya. Aksi nyata ini kembali digelorakan melalui gelaran Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA yang berlangsung pada hari Rabu, 24 Juni 2026, tepat di lokasi rawan kecelakaan, yakni Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar.

Tak sendirian, KAI Daop 7 Madiun menggandeng kekuatan generasi muda yang tergabung dalam komunitas pencinta kereta api (Railfans) dari tiga wilayah strategis: Madiun, Kertosono, dan Blitar. Sinergi ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah strategi jitu untuk memperluas jangkauan pesan keselamatan, agar lebih meresap dan efektif menyentuh hati para pengendara serta seluruh masyarakat yang beraktivitas di sekitar perlintasan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan pandangannya mengenai kolaborasi ini. Ia melihatnya sebagai jalinan kemitraan strategis yang sarat makna, mampu membangun fondasi kepedulian publik yang kokoh.

"Generasi muda, terutama para Railfans dari Madiun, Kertosono, dan Blitar, memegang peranan krusial sebagai duta keselamatan. Melalui semangat positif mereka, kami bertekad menumbuhkan kesadaran, kedisiplinan, serta kepedulian di kalangan pengguna jalan raya agar keselamatan selalu menjadi prioritas utama saat melintasi perlintasan sebidang, " ujar Tohari dalam sebuah keterangan di Blitar, Rabu (24/6/2026).

Edukasi Hukum dan Penanaman Disiplin Berlalu Lintas

Dalam aksi sosialisasi yang penuh kehangatan ini, tim KAI Daop 7 Madiun bersama perwakilan komunitas tak hanya sekadar membagikan pamflet edukatif. Mereka juga menyapa langsung para pengguna jalan dengan pendekatan humanis, menyampaikan imbauan agar setiap pengendara senantiasa patuh pada rambu-rambu, terutama saat berada di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak.

Tohari turut mengingatkan kembali mengenai payung hukum yang menjadi landasan keselamatan bersama, sebagaimana termaktub dalam undang-undang:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api." (UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124).

"Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel." (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114).

"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI, masyarakat, dan rekan-rekan generasi muda harus bersatu padu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya, " tegas Tohari.

Melalui rangkaian kegiatan sosialisasi yang digelar secara berkelanjutan ini, KAI Daop 7 Madiun menaruh harapan besar agar angka pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan. Komitmen KAI untuk terus berinovasi dalam mitigasi risiko dan peningkatan layanan demi mewujudkan perjalanan kereta api yang andal, aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pelanggan setia, tak pernah padam.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |