Perhutani Gandeng LMDH Sosialisasi PNBP dan Agroforestry

4 hours ago 3

Banyuwangi Barat - Perhutani KPH Banyuwangi bersama dengan Lembaga Masyarakat Disekitar Hutan (LMDH) Jadi Rimba melakukan Sosialisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Agroforestry di Balai Dusun Purwodadi Desa Temuguruh Kecamatan Sempu - Banyuwangi, pada Jum’at (20/06/2025).

Gebrakan yang luar biasa dilakukan oleh seorang Administratur muda yang energik Muklisin dalam rangka meningkatkan pendapatan agroforestry dan meningkatkan pendapatan negara melalui PNBP dengan melakukan sosialisasi yang juga dihadiri Kepala Dusun Purwodadi, Ketua LMDH Jadi Rimba, Asper Kalisetail berserta jajaran dan segenap tim pengembangan usaha KPH Banyuwangi Barat.

Tim sukses Agroforestry H Juri selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan mewakili Masyarakat Dusun Purwodadi siap berjuang dan mensukseskan sharing agroforestry dan juga PNBP Dimana selama ini Masyarakat mendapatkan hak untuk pemanfaatan Kawasan hutan sebagai petani sehingga sewajarnya juga jika melakukan kewajiban kepada negara dengan membayar PNBP dan kepada Perhutani dengan membayar bagi hasil sharing agroforestry sesuai dengan kesepakatan yang telah di sepakati dalam PKS.

“Masyarakat jangan takut dengan kegiatan ini karena dengan adanya PKS maka sudah sesuai dengan ketentuan, makanya kalau sudah mendapatkan Hak maka harus segera melakukan Kewajibannya, saya sampaikan terimakasih kepada Perhutani yang telah mengijinkan kami untuk mendapatkan penghasilan sebagai petani dalam Kawasan hutan Perhutani selama bertahun tahun, ” tutur H Juri.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan ingin mengajak sesuatu yang dari hutan itu menjadi berkah dengan melakukan kewajibannya contohnya membayarkan kewajiban kepada negara berupa PNBP dan membayar sharing kepada Perhutani sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian atau PKS.

“Dasar pengelolaan hutan Perhutani adalah UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 tahun 2013 tentang P3H, PP 72 tahun 2010 dan KepMen LHK No SK 73 tahun 2021, sehingga Perhutani punya kewenangan untuk melakukan pengelolaan hutan, dengan adanya kebijakan baru Perhutani bisa bekerjasama tidak harus dengan LMDH tapi dengan pihak yang sudah berentitas bisnis, maka kita dorong LMDH untuk segera berentitas bisnis menjadi Koperasi, ” tuturnya.

“Jangan sampai terjadi penambahan lahan kopi, di Perhutani ada RKAP Dimana terdapat target kopi selanjutnya dilakukan ubinan dan hari ini kita penetapan sharing kopi, Perhutani adalah BUMN dalam usahanya tidak ada APBN Dimana kita memberikan deviden kepada negara setelah dikurangi biaya operasional, ” pungkasnya.@Red. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |