KOPERASI - Gerakan koperasi di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang dan dalam, terjalin erat dengan perjuangan kemerdekaan dan pembangunan ekonomi bangsa. Dari era kolonial hingga masa kini, koperasi terus berupaya menjadi soko guru perekonomian nasional, meskipun dihadapkan pada berbagai dinamika dan tantangan.
Lahirnya ide koperasi di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi masyarakat pada masa penjajahan. Kemiskinan, penindasan ekonomi oleh kolonial, dan cengkeraman lintah darat mendorong para tokoh pergerakan untuk mencari solusi pemberdayaan rakyat berbasis gotong royong dan kemandirian.
Awal Mula dan Pergerakan
Cikal bakal koperasi modern di Indonesia sering dikaitkan dengan upaya Raden Aria Wiria Atmadja, Patih Purwokerto, yang mendirikan Hulp en Spaarbank pada tahun 1896. Lembaga ini terinspirasi dari model koperasi simpan pinjam di Jerman yang bertujuan membantu petani dari jeratan rentenir. Meski awalnya belum sepenuhnya berbentuk koperasi, inisiatif ini menandai kesadaran akan pentingnya lembaga keuangan rakyat.
Raden Aria Wiria Atmadja | Kolonial | Pendiri lembaga simpan pinjam (cikal bakal koperasi) |
Sarekat Dagang Islam | Kolonial | Menerapkan prinsip kebersamaan dalam perdagangan |
Boedi Oetomo | Kolonial | Mendorong kemajuan ekonomi pribumi, termasuk ide koperasi |
Mohammad Hatta | Awal Kemerdekaan | Perumus konsepsi koperasi, dijuluki Bapak Koperasi Indonesia |
Pada awal abad ke-20, organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo dan Sarekat Dagang Islam juga turut mempopulerkan ide kebersamaan dan tolong-menolong dalam ekonomi. Pemerintah kolonial Belanda awalnya curiga, namun kemudian mengeluarkan regulasi (seperti UU No. 22 tahun 1915 dan UU No. 23 tahun 1927) yang cenderung membatasi ruang gerak koperasi pribumi.
Masa Kemerdekaan: Landasan Kuat dan Peran Strategis
Periode setelah proklamasi kemerdekaan menjadi era keemasan bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama, memberikan perhatian besar dan dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Visi beliau tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dengan koperasi sebagai soko guru.
Pendirian Hulp en Spaarbank | 1896 | Inisiatif simpan pinjam oleh R.A. Wiria Atmadja |
UU Koperasi Pemerintah Belanda | 1915 & 1927 | Regulasi yang cenderung membatasi |
Kongres Koperasi Pertama | 12 Juli 1947 | Penetapan Hari Koperasi, pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (SOKSI) |
Pengesahan UU No. 12 Tahun 1967 | 1967 | Landasan hukum koperasi era Orde Baru |
Pengesahan UU No. 25 Tahun 1992 | 1992 | Landasan hukum koperasi yang cukup lama berlaku |
Pengesahan UU No. 6 Tahun 2023 | 2023 | Perubahan UU Koperasi melalui UU Cipta Kerja |
Pada 12 Juli 1947, Kongres Koperasi pertama dilaksanakan di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres ini juga melahirkan Sentral Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (SOKSI) yang kemudian berganti nama menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian menjadi landasan hukum yang penting pada era Orde Baru. Pada masa ini, koperasi, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD), didorong untuk berperan dalam pembangunan pedesaan, distribusi pupuk, dan penyaluran kredit. Namun, model pengembangan yang terpusat dan intervensi pemerintah yang kuat juga menjadi catatan dalam sejarah koperasi.
Fokus Utama | Simpan Pinjam, Konsumsi | Simpan Pinjam, Konsumsi, Produsen, Jasa, Pemasaran |
Skala Operasi | Lokal/Komunitas | Lokal hingga Nasional (primer/sekunder) |
Sektor | Pertanian, Perdagangan Kecil | Beragam Sektor (pertanian, industri, perdagangan, keuangan, dll.) |
Era Reformasi dan Dinamika Hukum
Setelah Orde Baru tumbang, gerakan koperasi memasuki babak baru dengan semangat reformasi dan otonomi yang lebih besar. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi landasan hukum utama selama lebih dari dua dekade. UU ini memberikan kebebasan yang lebih besar bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang sesuai inisiatif anggotanya.
UU No. 12 Tahun 1967 | 1967 | Landasan Orde Baru, fokus KUD |
UU No. 25 Tahun 1992 | 1992 | Landasan Era Reformasi, semangat otonomi |
UU No. 17 Tahun 2012 | 2012 | Dibatalkan Mahkamah Konstitusi |
UU No. 6 Tahun 2023 (via Cipta Kerja) | 2023 | Perubahan dalam UU Cipta Kerja |
Pada tahun 2012, disahkan UU Nomor 17 Tahun 2012 yang menggantikan UU No. 25/1992. Namun, UU 17/2012 menuai kontroversi dan akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, mengembalikan keberlakuan UU No. 25/1992. Dinamika hukum ini mencerminkan perdebatan panjang mengenai bentuk ideal koperasi dan perannya dalam sistem ekonomi.
Permodalan | Akses terbatas terhadap sumber pembiayaan besar |
Manajemen dan SDM | Kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan |
Teknologi dan Inovasi | Keterlambatan adaptasi terhadap perkembangan digital |
Persaingan Pasar | Beratnya bersaing dengan pelaku usaha non-koperasi |
Tata Kelola (Governance) | Isu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggota |
Regulasi | Dinamika hukum dan implementasi aturan di lapangan |
Meskipun tantangan terus ada, koperasi di Indonesia menunjukkan resiliensi dan terus berkembang dalam berbagai sektor, mulai dari simpan pinjam, konsumsi, produsen, pemasaran, hingga jasa. Data menunjukkan pertumbuhan jumlah koperasi dan volume usaha dari waktu ke waktu, meskipun fluktuasi tetap terjadi.
Jumlah Koperasi Aktif | Berkembang, meskipun ada konsolidasi |
Volume Usaha | Cenderung meningkat secara agregat |
Anggota Koperasi | Basis anggota yang signifikan |
Diversifikasi Jenis | Koperasi modern semakin beragam (digital, sektor spesifik) |
Kontribusi koperasi bagi perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan pemerataan, memberdayakan ekonomi lokal, dan menumbuhkan jiwa wirausaha di kalangan anggota, tetap diakui. Potensi koperasi, terutama di era digital, masih sangat besar untuk terus dikembangkan.
Pemberdayaan Ekonomi Anggota | Peningkatan pendapatan, akses pasar |
Penciptaan Lapangan Kerja | Unit usaha koperasi menyerap tenaga kerja |
Pemerataan Pendapatan | Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) |
Pendidikan dan Pelatihan | Meningkatkan kapasitas anggota dan pengelola |
Stabilitas Ekonomi Lokal | Menjadi jangkar ekonomi di komunitas |
Pengembangan Sektor Riil | Koperasi produsen membantu petani, nelayan, IKM |
Sejarah panjang koperasi di Indonesia adalah bukti perjuangan dan adaptasi sebuah model ekonomi yang berlandaskan nilai kebersamaan. Meski masih menghadapi berbagai pekerjaan rumah, warisan para pionir dan semangat gotong royong menjadi modal penting bagi gerakan koperasi untuk terus relevan dan berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya dan masyarakat luas.
akarta, 21 Juni 2025
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Ketua Umum Koperasi Dapur Santri Nusantara