JAKARTA - Berkaca pada sidang Hasto Kristiyanto sebelumnya, para pendukung terdakwa selalu memenuhi ruang sidang. Sejumlah politikus dan petinggi PDI-P silih berganti mengikuti sidang Hasto sejak kali pertama digelar Jumat (14/3/2025)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban saat sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat ( 25/7/2025) siang.
"Petugas keamanan kami hanya 24 orang dan tidak akan cukup untuk menghadapi pendukung terdakwa Hasto Kristiyanto" ujar Husnul pada Media Briefing, di Auditorium PN Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025)
Sementara itu. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan akan membatasi pengunjung sidang vonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Ruangan sudang berkapasitas 100 pengunjung akan dibatasi hanya 70 pengunjung" sambungnya.
Menurutnya pembatasan juga dilakukan bagi pengunjung sidang di lobi oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, " kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa menilai tindakan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.