SEMARANG - kembali mengeluarkan peringatan keras kepada sekolah negeri di Jawa Tengah terkait praktik penjualan seragam dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Setelah sebelumnya menerbitkan surat imbauan pada 26 Mei 2026, Ombudsman Jateng kini mengeluarkan himbauan kedua tertanggal 29 Juni 2026. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh pihak sekolah kepada orang tua murid.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual maupun mengarahkan pembelian seragam kepada pihak tertentu.
“Setiap tahun ajaran baru, orang tua membutuhkan biaya tambahan untuk kebutuhan sekolah anak. Karena itu, segala kebijakan yang menambah beban masyarakat harus dicegah sejak awal, ” tegas Farida dalam keterangan pers, Kantor Ombudsman RI Ombudsman RI Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (30/6/2026).
Farida menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk penjualan seragam di lingkungan sekolah, tetapi juga praktik terselubung berupa pengarahan pembelian di toko atau vendor tertentu yang ditunjuk sekolah.
Menurutnya, aturan tersebut sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi itu melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
“Pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang kewajiban pembelian yang membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan SPMB, ” ujar Farida.
Ombudsman menilai praktik penjualan seragam yang masih terjadi berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB dan PPDB di sekolah negeri maupun madrasah negeri.
Karena itu, Ombudsman meminta kepala daerah melalui inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
“Jika masih ditemukan praktik penjualan seragam, baik langsung maupun tidak langsung, maka harus segera dihentikan dan dapat dikenai sanksi, ” katanya.
Tak hanya itu, Ombudsman Jateng juga meminta masyarakat, khususnya orang tua calon murid baru, agar tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran di sekolah.
Farida memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Silakan masyarakat melapor ke Dinas terkait, Inspektorat, atau langsung ke Ombudsman. Identitas pelapor kami lindungi, ” ungkapnya.
Laporan dugaan pungutan maupun praktik penjualan seragam sekolah dapat disampaikan melalui WA Center Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di nomor 0811-998-3737.
Ombudsman berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah hingga FORKOPIMDA, dapat menjaga pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
(Agung)

















































