DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

8 hours ago 3

Bukittinggi – Komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kembali ditunjukkan melalui Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (30/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan terhadap Ranperda, hingga penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai tahapan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Menurutnya, pembahasan telah dilakukan secara komprehensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruh tahapan dilaksanakan melalui pembahasan yang konstruktif sehingga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna persetujuan bersama, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pendapat akhirnya dan secara bulat menerima serta menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keenam fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Karya Kebangsaan, serta Fraksi PPP-PAN.

"Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini. Semoga kerja keras yang telah dilakukan memberikan manfaat bagi kemajuan Kota Bukittinggi dan menjadi amal ibadah bagi kita semua, " ujar Syaiful Efendi.

Persetujuan bersama tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Bukittinggi. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

Persetujuan bersama tersebut juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Bukittinggi. Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi menegaskan bahwa persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilalui bersama DPRD menjadi bagian penting dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025. Berbagai masukan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi bahan berharga bagi Pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Pemerintah Kota Bukittinggi, lanjutnya, bersyukur karena pengelolaan keuangan daerah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut merupakan opini WTP ke-13 secara berturut-turut, yang menjadi bukti bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang lebih penting adalah memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.

"Pencapaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi, " ujarnya.

Wali Kota juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Badan Anggaran beserta seluruh alat kelengkapan dewan, yang telah membahas Ranperda secara kritis, objektif, dan konstruktif. Menurutnya, sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang semakin baik dan dipercaya masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi turut menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Secara umum, Badan Anggaran menilai laporan keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan memuat seluruh komponen laporan keuangan daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Meskipun demikian, Badan Anggaran memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Bukittinggi. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada sektor-sektor yang realisasinya masih belum mencapai target, termasuk sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan parkir. Selain itu, pemerintah juga diminta menyusun program pembangunan secara lebih selektif, efektif, efisien, dan tepat sasaran sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam rapat paripurna itu, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Karya Kebangsaan, serta Fraksi PPP-PAN, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Masing-masing fraksi memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menjaga stabilitas fiskal daerah, serta merealisasikan pendapatan sesuai target. Namun demikian, seluruh fraksi juga menekankan pentingnya menjadikan berbagai catatan dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Dengan disepakatinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Bukittinggi selanjutnya akan menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan terus terpelihara sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mampu menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.

(Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |