Bareskrim Ungkap Jaringan Sianida Ilegal Rp 770 M

6 hours ago 2

Penyelidikan mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap modus operandi perdagangan ilegal bahan berbahaya berupa sodium sianida. Modus ini diduga kuat menyasar para penambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai penjuru Indonesia.

Operasi penindakan yang dilakukan tim Dittipideksus berhasil menyita ratusan drum sodium sianida, dengan total berat mencapai 18, 1 ton. Nilai keseluruhan sitaan ini diperkirakan mencapai Rp 14, 55 miliar. Lebih lanjut, dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan adanya distribusi sodium sianida yang tidak sesuai prosedur hukum. Bahan kimia ini diketahui diimpor secara ilegal dari China dan Korea Selatan.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahan berbahaya berupa sodium sianida diperdagangkan secara ilegal kepada penambang emas tanpa izin di sejumlah daerah. Para pelaku juga tidak memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang distribusi dan pengawasan bahan berbahaya, " kata Ade Safri, Selasa (30/6/2026).

Tim penyidik bergerak cepat berdasarkan informasi tersebut, melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan distribusi ilegal. Sebanyak 54 drum sodium sianida ditemukan di Pondok Gede, Kota Bekasi. Gudang di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi lokasi penyitaan 160 drum, sementara 148 drum lainnya ditemukan di sebuah gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Demi menjamin keamanan, seluruh barang bukti yang disita kemudian dipindahkan ke gudang di kawasan Pergudangan Sentra Kosambi, Tangerang. Keputusan ini diambil mengingat sebagian lokasi penyimpanan awal berada di tengah permukiman warga.

Analisis awal menunjukkan bahwa praktik perdagangan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Selama periode tersebut, para pelaku diperkirakan telah mendistribusikan sodium sianida dalam jumlah masif, mencapai 840, 1 ton atau 16.802 drum. Nilai transaksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 769, 95 miliar, yang disalurkan kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin.

Ade Safri merinci peran kedua tersangka. Salah satu tersangka, yang diidentifikasi berinisial S alias U (59), diduga berperan sebagai pemasok utama sodium sianida untuk para penambang emas ilegal di Provinsi Sumatera Barat. Sementara itu, tersangka DW (40) diduga bertanggung jawab atas distribusi bahan kimia berbahaya ini kepada penambang emas tanpa izin di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Dari hasil identifikasi awal, perdagangan sodium sianida ini memang ditujukan kepada para pelaku pertambangan emas tanpa izin. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan distribusi dari hulu hingga hilir, " ujar Ade Safri.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan. Berdasarkan lima alat bukti yang sah, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah lima tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selanjutnya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Langkah ini krusial untuk memetakan seluruh jaringan, mulai dari importir, distributor, hingga pihak-pihak yang akhirnya meraup keuntungan dari perdagangan ilegal sodium sianida ini.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas perdagangan ilegal bahan berbahaya yang tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara, " tegas Ade Safri.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |