Mahasiswa Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi Soroti Etika ASN Bermedia Sosial di Jam Kerja

8 hours ago 4

Bukittinggi, 30 Juni 2026 – Maraknya penggunaan media sosial di lingkungan kerja pemerintahan menjadi perhatian kalangan akademisi. Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Nagari Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi, Richa Silvana Putri, mengangkat persoalan tersebut melalui sebuah opini yang membahas pentingnya menjaga budaya kerja dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam opini berjudul "Live TikTok di Jam Kerja, Cermin Rapuhnya Budaya dan Etika Kerja ASN", Richa menyoroti kasus viral seorang ASN di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispoparekraf) Provinsi Sulawesi Barat yang melakukan siaran langsung (live) TikTok saat berada di ruang kerja pada 8 Mei 2025. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi alarm bagi birokrasi agar semakin memperkuat budaya disiplin dan profesionalisme aparatur.

Richa menjelaskan, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut penggunaan media sosial di kantor, tetapi juga mencerminkan adanya tantangan baru berupa distraksi digital yang dapat memengaruhi produktivitas serta kualitas pelayanan publik.

"Budaya kerja yang baik dibangun atas dasar disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, serta orientasi pada pelayanan publik. Ketika waktu kerja digunakan untuk aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, maka nilai-nilai tersebut perlahan mulai terkikis, " ungkapnya dalam opini tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan ASN akan selalu melekat dengan institusi yang diwakilinya. Karena itu, etika kerja menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Kepercayaan publik, menurutnya, tidak hanya dibangun melalui kebijakan yang baik, tetapi juga melalui perilaku aparatur yang menunjukkan integritas dan tanggung jawab.

Dalam tulisannya, Richa juga mengingatkan bahwa ASN memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan nilai dasar BerAKHLAK, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hingga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 mengenai etika penggunaan media sosial bagi ASN. Seluruh regulasi tersebut menegaskan pentingnya profesionalisme dan penggunaan media sosial secara bijaksana.

Menurutnya, media sosial sejatinya bukan musuh bagi birokrasi. Platform digital justru dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyebarluasan informasi, edukasi masyarakat, promosi daerah, hingga peningkatan pelayanan publik. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan waktu, tempat, dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Richa berharap kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi bersama agar budaya kerja birokrasi tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi digital. Ia juga mendorong adanya keteladanan dari pimpinan, pengawasan yang konsisten, serta pendidikan etika digital bagi ASN agar transformasi digital berjalan seiring dengan penguatan karakter aparatur.

"ASN sejatinya hadir untuk melayani, bukan untuk mencari sensasi. Sebab ketika budaya kerja dikalahkan oleh popularitas digital, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik individu, tetapi juga kehormatan institusi dan kepercayaan publik terhadap negara, " tutup Richa.(

(Bintang Aura)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |