Oknum Bank BUMN Lampung Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar untuk Bisnis!

8 hours ago 6

PRINGSEWU - Gelombang kemarahan dan kekecewaan menyapu Pringsewu, Lampung, setelah terungkap seorang oknum pegawai bank BUMN berinisial CA diduga menggelapkan dana nasabah senilai fantastis, mencapai Rp 17, 9 miliar! Bayangkan, dana yang seharusnya menjadi amanah, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Lebih menyakitkan lagi, uang hasil kejahatan itu diinvestasikan ke bisnis kuliner dan pembelian aset tanah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah bergerak cepat menyita sejumlah aset yang diduga kuat terkait langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka, sudah kita sita, " kata Armen saat dihubungi, Selasa (22/7/2025) siang.

Modus operandinya terungkap, sebagian dana nasabah yang digelapkan ternyata digunakan untuk berinvestasi di sejumlah restoran. Nilainya pun tak main-main, mencapai ratusan juta rupiah.

"Taksiran uang investasi ini mencapai Rp 552, 6 juta, " ujarnya.

Selain investasi bodong di bisnis kuliner, penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp 450 juta. Tak hanya itu, beberapa unit kendaraan dan tas-tas bermerek juga turut disita sebagai barang bukti.

Sungguh ironis, di tengah himpitan ekonomi dan kebutuhan mendesak, uang yang seharusnya menjadi tabungan masa depan atau modal usaha, justru dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga keuangan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal yang lemah.

Sebelumnya, CA, yang merupakan pegawai bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penilapan dana nasabah yang jumlahnya mencapai Rp 17, 9 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik keji ini. Masyarakat menuntut keadilan dan berharap agar kasus ini diusut tuntas, tanpa pandang bulu.

Kasus ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang kepercayaan yang dikhianati, harapan yang dirampas, dan impian yang dihancurkan. Semoga keadilan segera ditegakkan dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |