JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi sorotan. Meskipun belum rampung sepenuhnya, beberapa gedung pemerintahan telah berdiri. Pertanyaan pun muncul: haruskah gedung-gedung itu dibiarkan kosong, atau segera difungsikan?
Partai NasDem menawarkan solusi untuk mengakhiri polemik seputar IKN. Salah satu usulan yang mencuat adalah menempatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN, " kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7) lalu.
Selain itu, NasDem juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Dengan Keppres ini, Wapres dan beberapa kementerian diharapkan dapat segera berkantor di IKN.
"Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas, " ujar Saan.
NasDem menilai bahwa IKN harus difungsikan secara bertahap. Beberapa kementerian yang dianggap cocok untuk menjadi pionir pemindahan antara lain Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas.
Politikus PDIP, Aria Bima, juga memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya IKN sebagai kawasan ekonomi dan mengingatkan kembali esensi pembentukan IKN yang telah disepakati menjadi undang-undang pada tahun 2023.
"Supaya kita tetap melihat bagaimana ekonomi wilayah di tengah itu hidup dan bagaimana pembangunnya tidak membebani fiskal di Jakarta atau fiskal pusat, " ujar Aria.
Aria bahkan mengusulkan agar seluruh BUMN dapat berkantor di Otorita IKN (OIKN) sebagai prioritas.
"Dan dia bisa menjual gedung-gedung di Jakarta ini untuk membangun gedung-gedung BUMN di wilayah IKN. Yang menurut saya ini lebih bisa berjalan, bertahap, juga terukur dan sudah saatnya kayak di China kita punya wilayah yang gedungnya khusus berisi gedung-gedung BUMN, " tambahnya.
Terkait usulan Wapres Gibran berkantor di IKN, Aria Bima menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan mutlak dari Presiden Prabowo Subianto.
"Itu wilayah domain dari eksekutif ya. Namanya semua adalah tanggung jawab dalam kendali Presiden Prabowo. Distribusi pembagian kerja atau mewakilinya sebagai Wapres seperti apa? Tentu, tentu itu penting, " kata Aria Bima.
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, juga memberikan komentarnya. Ia menekankan pentingnya komitmen terhadap pembangunan IKN, mengingat undang-undang terkait IKN sudah ditetapkan.
"Karena undang-undangnya kan sudah dibuat. Bahkan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta, " ujar Herman Khaeron.
"Saya ikut panjanya di situ. Dan kalau memang kita mau konsisten terhadap pembentukan undang-undang ini, secara bertahap memang harus ada pemindahannya itu. Tetapi ya sepenuhnya kami serahkan lah kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan, " sambungnya.
Masa depan IKN Nusantara kini berada di tangan pemerintahan baru. Keputusan-keputusan strategis, termasuk penempatan pejabat dan pemindahan kementerian, akan sangat menentukan arah pembangunan dan keberlangsungan ibu kota baru ini. Apakah usulan-usulan ini akan terealisasi? Waktu yang akan menjawab.