CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TR alias T (26), warga Dusun Margasari, Desa Pabedilan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya, saat sedang mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di masyarakat. “Tersangka kami amankan saat berada di rumahnya di Dusun Margasari. Saat itu, yang bersangkutan kedapatan sedang melakukan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin edar. Ini merupakan pelanggaran serius karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda, ” tegas Kapolresta Cirebon. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 98 butir Trihexyphenidyl, 86 butir Tramadol, Uang tunai sebesar Rp 45.000, - hasil penjualan, 1 unit handphone merek Infinix warna putih, dan 1 tas selempang warna hitam. “Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial A yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO, ” lanjut Kombes Pol Sumarni. Kapolresta Cirebon juga menambahkan bahwa tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya lulusan sekolah dasar. Hal ini menjadi perhatian pihak kepolisian karena banyak pelaku peredaran obat keras ilegal berasal dari kalangan yang rentan secara sosial dan ekonomi. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, ” ujarnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal. Ini bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat dari ancaman kerusakan fisik dan mental akibat penyalahgunaan obat keras, ” tutup Kapolresta. Polresta Cirebon memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai upaya pencegahan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kesehatan.
Digerebek di Rumahnya, TR Tak Berkutik Saat Ratusan Obat Keras Ditemukan

- Homepage
- Technology
- Digerebek di Rumahnya, TR Tak Berkutik Saat Ratusan Obat Keras Ditemukan
Related
KPK Dalami Korupsi Dana Hibah Jatim, Sejumlah Kepala Desa Di...
33 minutes ago
1
Lapas Tembilahan Terus Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik...
41 minutes ago
1
Cpns Rutan Kudus Mulai Orientasi di Tiga Bagian Staf
45 minutes ago
1
SEO dan Google Trends
1 hour ago
0
Trending
Popular
Tragedi Gontor: Tembok Kolam Maut Renggut Nyawa 4 Santri
3 months ago
180
Bukan Demi Persib! Alasan Mengejutkan Malut United Jegal Dew...
3 months ago
154
Bukan Menindas, Tapi Melindungi: Kehadiran TNI di Papua Adal...
3 months ago
147
Karawang Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh Pra-Mayday 2...
3 months ago
147
PSIS Remuk Redam, Persib Makin Dekat Singgasana: Update Klas...
3 months ago
144
Ucapan Selamat Tinggal untuk Ibunda KASAD Maruli Simanjuntak...
3 months ago
138
Paviliun Tiongkok di Expo Osaka Hadirkan Beragam Kejutan dal...
2 months ago
137
Uji Klinik Buktikan Khasiat Solusi Suplemen Kerry Group, Sen...
3 months ago
136
Mayjen TNI Rudy Pimpin Apel Gelar Pasukan Kader Anshor dan B...
3 months ago
132
Bupati Sukabumi: Sinergi dan Kinerja Solid, Kunci Sukses Ban...
3 months ago
131
Bantu Pemudik, Polisi Angkut Motor Mogok di Jalan Raya Probo...
3 months ago
129
Solo Terkapar di Manahan! Malut United Bikin Kejutan, Ong Ki...
3 months ago
128
Gereja Dijadikan Markas OPM, Tokoh Gereja Papua Murka: &apos...
3 months ago
127
Kekejaman OPM: Ancaman Mematikan Terhadap Warga Papua, Ketak...
3 months ago
127
Prabowo Blak-blakan di Antalya: Dari Pecatan TNI Jadi Menter...
3 months ago
125
PPSU Jadi Pelarian? Membeludaknya Pendaftar Ungkap Realita L...
3 months ago
124
Sambut dan Sapa Alumni, Mahasiswa Uluwiyah Mojokerto Siapkan...
3 months ago
122
Legenda Belanda Kepincut Liga 1: Vanenburg Pantau Bibit Muda...
3 months ago
121
Laporan Panitia Khusus II yang Bertugas Membahas Rancangan A...
3 months ago
121
Gelombang Pengunduran Diri CPNS: Negara Kehilangan 'Berlian'...
3 months ago
115