Digerebek di Rumahnya, TR Tak Berkutik Saat Ratusan Obat Keras Ditemukan

10 hours ago 3

Digerebek di Rumahnya, TR Tak Berkutik Saat Ratusan Obat Keras Ditemukan

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TR alias T (26), warga Dusun Margasari, Desa Pabedilan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya, saat sedang mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di masyarakat. “Tersangka kami amankan saat berada di rumahnya di Dusun Margasari. Saat itu, yang bersangkutan kedapatan sedang melakukan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin edar. Ini merupakan pelanggaran serius karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda, ” tegas Kapolresta Cirebon. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 98 butir Trihexyphenidyl, 86 butir Tramadol, Uang tunai sebesar Rp 45.000, - hasil penjualan, 1 unit handphone merek Infinix warna putih, dan 1 tas selempang warna hitam. “Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial A yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO, ” lanjut Kombes Pol Sumarni. Kapolresta Cirebon juga menambahkan bahwa tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya lulusan sekolah dasar. Hal ini menjadi perhatian pihak kepolisian karena banyak pelaku peredaran obat keras ilegal berasal dari kalangan yang rentan secara sosial dan ekonomi. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, ” ujarnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal. Ini bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat dari ancaman kerusakan fisik dan mental akibat penyalahgunaan obat keras, ” tutup Kapolresta. Polresta Cirebon memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai upaya pencegahan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kesehatan.

polresta cirebon

Read Entire Article
Karya | Politics | | |