MESUJI-Suasana khidmat menyelimuti Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Kabupaten Mesuji pada Rabu, 29 Juli 2026. Hari itu, DPRD Kabupaten Mesuji bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji mengukuhkan kesepakatan penting melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025. Momen ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan mendalam yang telah berlangsung sejak 9 Juni lalu.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhamad Jody Safutra, S.E., rapat ini dihadiri oleh Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., M.IP, serta jajaran Forkopimda, Sekda, Camat, Kades, dan perwakilan masyarakat. Kehadiran 20 dari 30 anggota DPRD memastikan rapat dinyatakan kuorum, menunjukkan keseriusan dalam agenda krusial ini.
Nengah Sekarini, S.Pd., selaku Juru Bicara Badan Anggaran, memaparkan sejumlah catatan penting yang terangkum dari rentang waktu pembahasan 9 Juni hingga 27 Juli 2026. Perjalanan anggaran tahun 2025 menunjukkan realisasi pendapatan sebesar Rp868, 2 miliar dari target Rp907, 9 miliar, menyisakan selisih Rp39, 7 miliar. Beberapa sektor retribusi, seperti Retribusi Tempat Rekreasi (54, 76%), PBG (45, 22%), dan Retribusi Pasar (25, 06%), terpantau belum optimal dalam pencapaian targetnya.

Lebih lanjut, realisasi Belanja Pegawai mencapai 93, 50% atau senilai Rp359 miliar, namun masih terdapat sisa anggaran Rp24, 9 miliar yang belum terserap. DPRD menyuarakan harapan agar perencanaan yang lebih cermat dapat dilakukan ke depannya, sehingga sisa anggaran tersebut dapat dialihkan pada program-program prioritas yang lebih mendesak.
Masalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang mencapai Rp45, 2 miliar turut menjadi perhatian serius. Fenomena ini menimbulkan kewajiban pembayaran pada tahun 2026, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti _planning fallacy_, kendala administrasi, hingga lemahnya eksekusi program.
Dalam sesi penyampaian Catatan Kritis DPRD, beberapa poin krusial diangkat. Pertama, perlunya efisiensi anggaran yang tetap memperhatikan _mandatory spending_, khususnya sektor pendidikan. Kedua, tindak lanjut temuan BPK tahun 2025 diharapkan segera dituntaskan oleh Inspektorat. Ketiga, program Bantuan Perumahan Layak Huni perlu dievaluasi karena dinilai kurang tepat sasaran dan berpotensi tumpang tindih dengan program pemerintah pusat. Keempat, realisasi Belanja Infrastruktur dari Pinjaman Daerah di Dinas PU baru mencapai Rp31, 4 miliar dari target Rp60 miliar. Kelima, kualitas pekerjaan swakelola perlu diawasi ketat dan diuji, mengingat banyaknya jalan yang cepat mengalami kerusakan.

Menanggapi seluruh pembahasan, Bupati Mesuji Hj. Elfianah menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD atas diskusi yang konstruktif. Beliau menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Persetujuan bersama ini merupakan tahapan penting. Selanjutnya Ranperda akan disampaikan ke Gubernur Lampung untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda, ” ujar Bupati.
Rapat paripurna ditutup dengan momen penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Ketua DPRD dan Bupati Mesuji, dilanjutkan dengan lantunan lagu kebangsaan "Bagimu Negeri" yang menggugah semangat persatuan. [Rilis/Udin]


















































