Meresahkan Masyarakat, 3 Pelaku Pencurian Gabah Diamankan Polisi Tuban 

6 days ago 9

TUBAN - Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan D (37) warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, K (40) warga Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dan DH (26) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban pelaku pencurian gabah di sebuah gudang penggilingan padi yang berlokasi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban pada 30 April 2025.

Aksi ketiga pelaku terekam kamera pengawas yang berada disekitar lokasi sehingga memudahkan Polisi untuk mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakan hingga berhasil diamankan.

Selain ketiga pelaku yang sudah diamankan, diketahui masih ada satu pelaku berinisial (N) yang saat ini masih dalam pencarian Polisi.

Dalam keterangan pers pada Selasa (06/05/2025). Kapolres Tuban mengatakan dalam melancarkan aksinya para pelaku keliling mencari gudang penggilingan padi yang terlihat minim pengamanan, mereka dengan leluasa masuk kedalam gudang dan mengambil beras maupun gabah yang ada di dalam gudang yang sebelumnya kuncinya sudah dirusak oleh para pelaku.

"Pelaku masuk gudang dengan merusak gembok yang tanpa pengamanan ganda" terang AKBP William Tanasale.

Perwira polisi kelahiran Ambon itu menjelaskan, usai mendapatkan laporan kejadian itu Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyisiran, saat melakukan penyisiran dijalan Merakurak-kerek petugas mendapati kendaraan yang diduga digunakan oleh para pelaku melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan penghadangan dan dilakukan penggeledahan, alhasil Polisi mendapati barang-barang yang diduga hasil kejahatan tersebut.

AKBP William menambahkan dari hasil pengembangan oleh Polisi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi yang sama di sejumlah lokasi diantaranya di gudang penggilingan padi dusun Dempel desa Sumberagung kecamatan Plumpang pada bulan Maret 2025, dalam aksinya itu pelaku berhasil menggasak 2 (dua) ton gabah yang berada di lokasi.

Selain itu dibulan yang sama mereka juga berhasil mencuri 8 (delapan) kuintal jagung yang berada di lapangan dusun Dempel desa Sumberagung kecamatan Plumpang dan 9 (sembilan) kuintal gabah di wilayah kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro.

Dalam kesempatan itu, dengan tegas Kapolres Tuban menyampaikan kepada awak media akan terus melakukan penindakan kepada setiap pelaku kejahatan yang merugikan khususnya para petani di wilayah hukum polres Tuban.

"Kami akan terus lakukan penindakan kepada pelaku kejahatan yang sangat meresahkan khususnya kepada para petani" tegas AKBP William.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan dari peristiwa tersebut agar segera melaporkan ke Polres Tuban dengan membawa bukti kepemilikan,  

Kepada pemilik gudang maupun penyimpanan gabah maupun beras agar meningkatkan sistem keamanan, ia juga menyarankan agar masyarakat tidak segan meminta bantuan Polisi untuk melakukan pemantauan gudang maupun tempat penyimpanan gabah maupun beras.

"Silahkan yang bapak ibu yang merasa butuh bantuan mengecek gudang penyimpanan gabah dan beras, silahkan hubungi Polsek setempat" Imbau William Tanasale.

Menanggapi pertanyaan awak media terkait peran dari para tersangka, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda. 

"Ada yang melakukan pemantauan, pengerusakan, ada yang membawa kendaraan dan pengangkutan" jelas William.

Atas perbuatannya itu para pelaku terancam pasal terancam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |