Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS Tidak Dilakukan Sembarangan

1 day ago 9

JAKARTA - Kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, yang disepakati pada 23 Juli 2025, menetapkan penurunan tarif sebesar 19 persen untuk barang-barang yang diperdagangkan antara kedua negara. Kesepakatan ini juga mencakup kemudahan perdagangan digital dan perluasan kerja sama di sektor teknologi. 

Terkait hal itiu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan negosiasi tarif resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia masih tahap finalisasi dan pembicaraan teknis masih berlangsung.

Soal data pribadi yang juga ada dalam pernyataan bersama yang diunggah oleh Gedung Putih, menurutnya bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.Tidak ada hak warga negara yang dikorbankan

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan, , melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara." kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip, Kamis (24/7/2025).

Meutya menjelaskan kesepakatan itu untuk menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS.

Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Semua ini dilakukan berdasarkan hukum Indonesia,

"Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital, " ujarnya

Ia mengungkapkan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pengaliran data antar negara disebutkannya merupakan praktik global yang lazim diterapkan. Khususnya untuk konteks tata kelola data digita, mekanisme ini juga telah diterapkan dalam negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama, " pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |