MAKI Desak Panja DPR Usut Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil

9 hours ago 4

JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tidak tinggal diam terkait dugaan penyimpangan dalam pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga ini secara resmi meminta pembentukan panitia kerja (panja) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendalami kasus yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa upaya koreksi terhadap KPK terus berlanjut, bahkan setelah Yaqut Cholil Qoumas dikembalikan ke rumah tahanan. Ia mengibaratkan langkahnya dengan ungkapan populer, "Kalau istilah anak-anak, tidak semudah itu Ferguso."

Menurut Boyamin, meskipun Yaqut Cholil telah kembali ke rutan, peristiwa pengalihan tahanan rumah yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya tetap memerlukan investigasi mendalam oleh panja DPR. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran utuh atas dugaan penyimpangan tersebut serta merumuskan rekomendasi perbaikan.

"Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan media sosialnya, " ujar Boyamin, Kamis (26/03/2026).

MAKI telah melayangkan surat permohonan pembentukan panja Komisi III DPR RI pada Kamis siang. Tidak hanya itu, lembaga ini juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (25/03/2026).

"Hari ini MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI melalui jalur online website DPR RI. Kemarin (Rabu, red) pelaporan ke Dewas KPK, " jelasnya.

Boyamin menekankan pentingnya peran panja DPR sebagai pengawas eksternal. Sebagai wakil rakyat yang memiliki kedudukan atasan terhadap KPK, mereka berwenang untuk melakukan pengawasan, termasuk kemungkinan pemotongan anggaran jika lembaga antirasuah tersebut dinilai berkinerja buruk.

"Panja Komisi III DPR ini guna melengkapi pelaporan kepada Dewas Pengawas KPK, " imbuhnya.

Dalam surat permohonannya, MAKI menyoroti beberapa poin krusial. Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil dan tidak melaporkan hal tersebut kepada Dewas KPK. Dugaan ini merujuk pada yurisprudensi etik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK karena membiarkan intervensi.

Poin penting lainnya adalah adanya kontradiksi keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan Yaqut Cholil dalam keadaan sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah, berbeda dengan pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, yang menyebut tersangka mengalami sakit gerd dan asma.

Lebih lanjut, MAKI menduga Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes kesehatan yang memadai melalui dokter kompeten sebelum memerintahkan pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil. Padahal, kondisi kesehatan Yaqut Cholil yang berpotensi kambuh sewaktu-waktu seharusnya menjadi pertimbangan utama dan menjadi tanggung jawab KPK.

MAKI juga menduga pengalihan penahanan tersebut tidak melalui keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga berpotensi tidak sah dan cacat hukum. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) dan kode etik oleh penyidik KPK.

Selain itu, MAKI menduga pimpinan dan penyidik KPK melanggar azas keterbukaan karena tidak mengumumkan pengalihan penahanan tersebut kepada publik, berbeda dengan praktik saat penahanan yang biasanya disertai publikasi.

Terbongkarnya pengalihan penahanan ini berawal dari rasa penasaran wartawan karena tidak melihat keluarga Yaqut Cholil berkunjung saat Lebaran, yang kemudian ditindaklanjuti oleh istri Emanuel Ebenezer. Juru bicara KPK saat itu memberikan keterangan yang dinilai janggal, bahwa pengalihan bukan karena sakit, melainkan tahanan lain pun diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan.

Boyamin menambahkan, KPK juga diduga melakukan kebohongan dan bertindak sembunyi-sembunyi saat mengeluarkan tahanan dengan alasan pemeriksaan tambahan yang terasa ganjil bagi tahanan lain menjelang Lebaran.

Menurutnya, keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan komprehensif kepada publik dapat menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |