Kuasa Hukum Keberatan : Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Kesampingkan Proses Gugatan Perdata 

5 hours ago 2

TANGERANG - Kuasa hukum seorang tersangka dalam kasus yang ditangani Polrestabes Surabaya menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik yang mengesampingkan upaya hukum Perdata yang sedang ditempuh kliennya

Hal ini diungkapkan Suganda SH, MH, salah satu kuasa hukum RPA, Bahwa Klien Kami RPA telah ditetapkan sebagai TSK atas dugaan Tindak Pidana Turut serta Melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 55 KUHPidana oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,  

Atas keberatan penetapan TSK tsb, Suganda SH, MH menjelaskan, karena klien kami bukan merupakan pelaku tindak pidana dimaksud, bahkan klien kami merupakan korban perbuatan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. BRAM yang lebih awal telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatannya terhadap warga UMKM di Kel. Sememi,   

Kemudian klien kami mengajukan Permohonan Prapid di PN. Surabaya tanggal 10 Juni 2025 dengan Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2025/PN.Sby untuk menguji Sah Tidaknya Penetapan Tersangka dan Sah Tidaknya Penyitaan, namun pada Tanggal yang telah ditentukan oleh PN Surabaya, yaitu tanggal 26 Juli 2025 adalah sidang perdana pemeriksaan Praperadilan, akan tetapi Para Termohon (KAPOLRI, KAPOLDA, KAPOLRESTABES SURABAYA dan KASAT RESKRIM POLRESTABES Surabaya) Tidak Hadir dalam Persidangan,  

Artinya, bahwa Para Termohon Tidak menggunakan haknya sebagai pihak Termohon dan Hakim Tunggal memberikan kesempatan untuk memanggil kembali terhadap Para Termohon melalui Juru sita PN Surabaya, ketidakhadiran Para Termohon dengan alasan bahwa Surat Kuasa Para Termohon belum rampung, sehingga Hakim Tunggal menjadwalkan ulang kembali persidangan PRAPID No. 18/Paid.Pra/2025/PN.Sby pada tanggal 10 Juli 2025, demikian Pernyataan Hakim yg kemudian ketuk palu dan kemudian sidang ditutup. 

Koreksi Atas Pemberitaan Tribun News Surabaya :

1. Bahwa sebelum adanya pemanggilan yang kedua setelah Klien Kami ditetapkan sbg Tsk, Klien Kami telah mendaftarkan Permohonan PRAPID ke PN Surabaya pada tanggal 10 juli 2025 dengan No. Perkara 18/Pid.Pra/2025/PN.Sby tentang SAH TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA dan SAH TIDAKNYA PENYITAAN.

2. Bahwa Klien Kami TSk. RENGGA PRAMADHIKA AKBAR adalah salah satu korban penipuan dan penggelapan oleh Sdr. Bram (sudah ditangkap dan ditahan satreskrimum Polres SBY) dengan kerugian sejumlah uang sebesar Rp. 162 JT, kenapa korban ditetapkan sbg Tsk dalam perkara ini, padahal klien kami pun adalah korban juga

3. Bahwa Klien Kami telah mengajukan Gugatan PMH no perkara :88/pdt.g/2025/PN.Sby terhadap TSK. BRAM (Telah ditangkap dan ditahan polres SBY) sbg T1 dan Para Pelapor Ibu Rohima sbg T2 dan Ibu Heni sbg T3 serta PT. KREDIVO sbg T4 

Bahwa RPA setelah dipanggil oleh POLRESTABES dalam surat panggilan penetapan TSK ke-1 PH hadir memenuhi undangan Polrestabes Surabaya dan memberitahukan bahwa RPA sedang mengajukan PRAPERADILAN di PN Surabaya dengan Nomor Perkara : 88/pdt.g/2025/PN.Sby, Pada saat Pemanggilan Penetapan TSk ke-2 PH RPA pun hadir memenuhi undangan Polrestabes Surabaya dengan membawa berkas dan memberitahukan bahwa RPA sedang mengajukan gugatan Perdata Nomor : 88/pdt.g/2025/PN.Sby. yang akan di sidangkan pada tanggal 3 juli 2025 di PN Surabaya 

Dasar Hukum mengajukan Gugatan Perdata 

Nomor : 88/Pdt.G/2025 berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 1956 bahwa Perkara Pidana yang sedang berjalan terhadap RPA harus dipertangguhkan dulu sampai menunggu gugatan perdata Tersebut Inkracht. bahwa dengan adanya gugatan perdata tersebut Satreskrim POLRESTABES Surabaya harus menangguhkan prosesnya yg saat ini RPA telah di tetapkan sbg TSK sampai perkara perdata tersebut diputus inkracht 

(Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |