BENGKULU - Kasus korupsi sektor pertambangan kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti dugaan korupsi batu bara yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah. Seorang tokoh kunci dari Sucofindo Bengkulu, berinisial IS, resmi mendekam di balik jeruji besi atas keterlibatannya dalam praktik lancung ini.
Penetapan IS sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM), pada Senin (28/7/2025). Keduanya diduga kuat bersekongkol dalam memanipulasi kandungan batu bara demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan peran krusial IS dalam skandal ini. Ia disebut-sebut sebagai dalang di balik perubahan data uji laboratorium yang berkaitan dengan kualitas kandungan batu bara.
"Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara, " ungkap Ristianti.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa aksi manipulasi ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, melibatkan berbagai pihak yang saling mengetahui dan menyadari dampak buruk perbuatan mereka.
"Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli, " jelas Danang.
Bayangkan, lebih dari 88.000 metrik ton batu bara telah dipermainkan datanya, sebuah angka fantastis yang membutuhkan puluhan kapal untuk mengangkutnya. Jumlah yang begitu besar, namun sayang, diwarnai dengan kecurangan.
Penyidik Kejati Bengkulu tak berhenti di sini. Mereka terus mengorek informasi dari berbagai pihak terkait untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kejahatan lingkungan dan ekonomi ini. "Pihak terkait pasti kita periksa, " tegas Danang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, yang ancaman hukumannya tak main-main. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Bentiring.
Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan penjualan batu bara fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar. Mereka adalah Bebby Hussie (Komisaris PT Tunas Bara Jaya) dan Sutarman, Agusman, Julis Sho, serta Saskya Hussie (PT Inti Bara Perdana).
Penyidikan kasus ini bermula dari temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar izin dan masuk kawasan hutan. Kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, enam mobil mewah, dan perhiasan.
Kerugian negara akibat praktik haram ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Kejati Bengkulu bahkan melibatkan ahli forensik dari Universitas Tadulako untuk membantu investigasi di lokasi tambang PT RSM.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pertambangan Indonesia, menunjukkan bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat dan merugikan banyak pihak. Kita berharap, penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Masyarakat menunggu gebrakan selanjutnya dari Kejati Bengkulu untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Wajah Koruptor)