BATANG, — Para kepala desa se-Kabupaten Batang mendapat pesan moral yang dalam dari Wakil Bupati Batang, Suyono, saat membuka kegiatan Workshop Sosialisasi Strategi Pencegahan Korupsi di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu 4 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, Suyono tidak hanya bicara teknis pemerintahan, tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan roda desa.
“Disini ada GNPK-RI, sebuah lembaga non pemerintah yang konsent terhadap permasalahan korupsi. Nanti bisa minta sharing dan diskusi, jangan sampai justru kolaborasi yang tidak baik, ” tegas Suyono di hadapan para kepala desa yang hadir.
Kegiatan ini digagas oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Batang. Workshop tersebut menjadi ruang belajar sekaligus pengingat bahwa anggaran yang dikelola kepala desa bukan sekadar angka, melainkan amanah dari rakyat.
Dalam sambutannya, Suyono menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepala desa sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Tugas pokok itu tercantum dalam Pasal 26 dan 27, termasuk kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pegang erat-erat tongkat jabatan sebagai kepala desa, jangan sampai terpeleset. Karena jika terpeleset tidak ada yang menolong. Yang menolong adalah pertanggungjawaban, ” ujarnya.
Ia pun meminta para kepala desa benar-benar memahami aturan. Sebab, kesalahan bisa dimaafkan, namun undang-undang tetap mengatur dan menindak. “Saya sampaikan pesan moral ini, kepada wakil-wakil yang terbaik, jangan sampai tidak berpegang teguh pada aturan yang ada, ” imbuhnya.
Ketua Umum GNPK-RI, H.M. Basri Budi Utomo, menyebut kegiatan ini sebagai proyek percontohan nasional. Ia menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya workshop strategi pencegahan korupsi digelar secara khusus di tingkat pemerintah desa oleh GNPK-RI.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar sampai akhir. Kegiatan ini menjadi proyek percontohan nasional karena belum pernah diadakan di kabupaten atau kota manapun, ” jelasnya.
Basri juga menyinggung regulasi yang menjadi dasar pentingnya kegiatan ini, yaitu Pasal 8 dan 9 dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 yang menekankan pentingnya penyelenggara negara dari pusat hingga desa bersih dari praktik korupsi.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang “Sang Pamomong”, Ahmad Rozikin, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan workshop ini. Ia mengakui beratnya tugas kepala desa yang harus mampu menjalankan tugas dari berbagai tingkatan pemerintahan.
“Dalam menjalankan tugas, sebanyak 30 persen merupakan tugas desa dan 70 persen tugas dari provinsi dan kabupaten, ” katanya.
Menurut Rozikin, kepala desa dituntut untuk memahami banyak hal, bahkan di luar kapasitas formal mereka. “Kades bukan orang hebat, tetapi dituntut harus paham dan tahu semua hal, ” ujarnya sambil menambahkan pentingnya sinergi antar pihak.
Rozikin juga menyinggung masa jabatan kepala desa yang tersisa dua tahun. Ia berharap kegiatan seperti ini memberi semangat dan pengetahuan untuk menjalani tugas hingga akhir masa jabatan.
“Saat ini menjadi bulan-bulan kritis setelah pencairan dana desa, karena kita dimonitor pertanggungjawaban baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun anggarannya, ” tandasnya.
Menutup arahannya, Wabup Suyono mengajak semua pihak untuk membangun Batang dengan cara yang jujur dan bersama-sama. Ia menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus dijalankan dengan mengikuti hati nurani yang bersih.
“Mari kita guyub rukun membangun Batang, demi kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan dengan bekerja sesuai aturan dan hati nurani, kita akan selamat dunia akhirat, ” pungkasnya.
Paman Adam