Kejati Bengkulu Buru Aset Tambang Ilegal PT RSM, Kerugian Negara Rp300 M!

4 hours ago 4

BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah melakukan penelusuran aset yang diduga diperoleh dari aktivitas tambang batu bara ilegal yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Dugaan korupsi ini menjadi sorotan utama karena implikasinya terhadap kerugian negara yang mencapai angka fantastis.

Penyidik menduga bahwa dana hasil tambang ilegal tidak hanya digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan juga dialihkan untuk membeli aset pribadi, termasuk properti dan bangunan. Hal ini mendorong Kejati Bengkulu untuk bertindak tegas dalam mengungkap aliran dana haram tersebut.

"Penelusuran aset pasti dilakukan. Jika ada celah untuk mengungkap lebih dalam kasus ini, pasti akan kami tempuh, " kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Rabu.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tambang batu bara ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Angka ini berasal dari dua aspek utama, yaitu kerusakan lingkungan baik secara formil maupun non-formil, serta potensi kerugian keuangan akibat kegiatan tambang ilegal. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

Selain menelusuri aset, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pekerja tambang yang pernah terlibat dalam aktivitas di lokasi milik PT RSM. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh pelanggaran dalam proses produksi dan eksplorasi.

"Pemeriksaan terhadap para pekerja tambang akan dilakukan untuk mengungkap pelanggaran dalam proses produksi dan eksplorasi. Kami menduga ada banyak kejanggalan di lapangan. Soal tersangka, nanti akan kami umumkan secara resmi, " ujarnya.

Sebagai bagian dari pengusutan kasus ini, Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan aset di dua lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berada di Kecamatan Bang Haji dan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Total luas aset yang disita mencapai 7.000 hektare.

Penyitaan aset ini dilakukan karena penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang menyebabkan terjadinya perambahan kawasan hutan.

"Kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal dan penyimpangan dari izin yang dimiliki. Kegiatan tersebut bahkan dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin sah, " sebutnya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di luar titik izin usaha pertambangan (IUP) dan perambahan hutan di dua daerah di Provinsi Bengkulu. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |