BANDUNG - Perkara premanisme pungutan liar di PT Superior Porcelain Sukses atau SPS, Kabupaten Subang yang ditangani Polres Subang telah memasuki tahap P21 alias hasil penyidikannya sudah lengkap. Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah memberitahukan bahwa berkas perkara pidana atasnama tersangka Ruspandi dengan nomor BP/50/IV/RES.1.19/2025/Satreskrim tertanggal 17 April 2025, setelah dilakukan penelitian Kejati Jabar, ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.
"Jadi, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP, yang bersangkutan diminta Kejati beserta barang buktinya untuk menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk bisa dilimpahkan atau tidaknya ke pengadilan, " ujar Hendra, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan berawal ketika Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktek pungli oleh oknum Karang Taruna terhadap sopir ekspedisi PT Superior Porcelain Sukses atau SPS. Operasi tangkap tangan dilakukan pada Sabtu (22/3/2025) pukul 17.00 WIB di gerbang perusajaan, dan ada enam pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
"Pungli telah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Sopir dipaksa membayar Rp 30 ribu untuk truk besar, dan Rp 10 ribu untuk truk kecil dengan ada tulisan di karcisnya 'bantuan keamanan'. Uang itu diambil dari uang makan sopir yang merasa dirugikan, " ujar Hendra.
Selain itu, lanjutnya, praktek ini merugikan PT SPS karena meningkatkan biaya ongkos kirim akibat beban tambahan dari pungli itu.
"Kami pada Minggu (23/3/2025) melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, lalu pada Kamis (3/4/2025) melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, dan pada Kamis (17/4/2025) tahap 1 berkas perkara ke Kejari Subang, serta Selasa (6/5/2025) menerima P19 dari Kejari Subang untuk kemudian dilengkapi, " katanya seraya menegaskan pada Kamis (22/5/2025) menerima P21 dari Kejari Subang dan kasus pun siap dilimpahkan ke kejaksaan.(*)