Kasus Dugaan Pemalsuan Akta di Mataram Dihentikan, Polresta Terbitkan SP3 Usai Putusan Praperadilan

4 hours ago 3

Mataram, NTB – Satreskrim Polresta Mataram secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan surat palsu. Keputusan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) setelah adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Mataram.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Harda Satreskrim Iptu Kadek Angga Nambara, S.H., pada Kamis (8/5/2025).

Kasus yang dihentikan ini sebelumnya diarahkan kepada 2 (dua) orang terlapor dengan sangkaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta palsu seolah-olah isinya sesuai dengan fakta sebenarnya. Terlapor sempat disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Namun, menurut Iptu Kadek Angga, setelah Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan permohonan praperadilan melalui putusan Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Mtr tertanggal 25 April 2025, penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 2 Mei 2025. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidikan atas kasus tersebut perlu dihentikan.

Sebagai tindak lanjut, Polresta Mataram menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Surat-surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, pelapor, dan terlapor.

"Dengan diterbitkannya SP3 ini, maka penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut secara resmi dihentikan dan terlapor mendapatkan pemulihan statusnya sebagai masyarakat yang tidak bersalah dan tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka" tegas Iptu Kadek.

Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum terhadap perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan. (Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |