Implementasi Jargon Akhlak PTPN IV, Manajer Unit Kebun Bungkam Dikonfirmasi

5 hours ago 3

SIMALUNGUN - Secara mendasar, tujuan kehilangan badan usaha milik negara sebagai motor penggerak peningkatan perekonomian, atas kewenangannya mengelola sumber daya alam dan memberikan kontribusi aksimal untuk mensejahterakan rakyat di Indonesia.

Namun, jargon Akhlak yang digaungkan PT PalmCo PTPN IV Regional II dinyatakan kalangan publik sebagai sarana pencitraan demi menutupi kebobrokan sistem tata kelola perusahaan serta melindungi kerusakan mental dan moral para pejabatnya.

Belakangan ini, kalangan publik menyoroti kinerja pejabat di perusahaan berstatus BUMN, tepatnya di Manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, dalam pelaksanaan secara terang dan sengaja tidak lagi sesuai Standar Operasional Prosedur.

Hal ini disampaikan, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun WH Butar-butar, saat ditemui awak media indonesiasatu.co.id di seputaran Kota Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (20/06/2025), sekira pukul 14.00 WIB.

"Tujuan pembentukan badan usaha milik negara yaitu sebagai motor penggerak peningkatan perekonomian, atas kewenangannya mengelola sumber daya alam dan memberikan kontribusi maksimal untuk mensejahterakan rakyat di Indonesia, " ujar WH Butar-butar.

Kemudian, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun WH Butar-butar menegaskan, buruknya kinerja oknum pemangku jabatan utama di manajemen perusahaan berplat merah itu bertolak belakang dengan makna jargon Akhlak yang digaungkan.

"Buruknya kinerja, pejabat BUMN ini tidak sesuai SOP. Bahkan, alergi terhadap informasi yang disampaikan kalangan stakeholder, meskipun tujuannya baik, " tandas WH Butar-butar.

Terpisah, Budi Susanto yang menjabat selaku Pimpinan Regional 2 PTPN IV sejak tanggal 15 Maret 2025 lalu, belum dapat dimintai tanggapannya tentang berbagai informasi yang disampaikan kalangan publik.

Hingga rilis berita ini dilansir kepada publik, pihak manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang bermarga Marpaung dan PTPN IV Regional II Unit Kebun Marihat bermarga Purba belum merespon dan terkesan membungkam.

Sebelumnya diberitakan, tentang proyek replanting terlaksana di sejumlah unit kebun milik perusahaan berplat merah ini termasuk di Unit Kebun Mayang, tepatnya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (09/06/2025), sekira pukul 10.00 WIB.

"Kegiatan replanting itu di seluruh areal Afdeling 1, 2, 3 dan 4, serta Afdeling 5 dan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT PalmCo PTPN IV disebutkan, perusahaan rekanan menerima SPMK, " ujar nara sumber.

Lebih lanjut, nara sumber menerangkan, dalam operasional kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit tersebut, diketahui bahwa masing-masing perusahaan rekanan mengerahkan sejumlah alat berat jenis Ekscavator di masing-masing areal kerjanya.

"Sejumlah alat berat jenis Ekscavator berada di Lokasi Afdeling 1, 2, 3, 4 dan Afdeling 5 Kebun Mayang sejak sebulan lalu melakukan penumbangan pohon kelapa sawit yang sudah tak berproduksi, " ungkapnya melalui pesan percakapan selular.

Lebih lanjut, informasi soal aktivitas tambang ilegal telah berlangsung bertahun-tahun lamanya di aliran Sungai Andarasi, Areal Afdeling III, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/06/2025), sekira pukul 10.00 WIB.

Namun, kalangan aktivis pemerhati lingkungan setempat, menuding pihak Kepolisian Resor Simalungun dan Manajemen PalmCo PTPN IV Regional II Unit Kebun Marihat, perusahaan perkebunan milik pemerintah ini melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan.

"Berdasarkan RSPO, setiap perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit berkelanjutan, pihak Manajemen Unit Kebun Marihat bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, " ujar salah seorang aktivis berinisial J melalui sambungan percakapan selular.

Lebih lanjut, J mengatakan, selama bertahun-tahun aktivitas sejumlah lokasi tambang batu padas tersebut, berdampak pada terjadinya abrasi aliran Sungai Andarasi dan berakibat terjadinya kerusakan tanaman kelapa sawit di sekitar lokasi tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |