Dua Pengembang Perumahan Terbukti Bersalah Korupsi Penyalahgunaan PSU Kota Madiun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

5 hours ago 2

SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua pengembang perumahan, Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi, dalam kasus korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun.

Dalam sidang terbuka yang digelar Jumat (20/6/2025), keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta atau subsider kurungan 3 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai Halimah Umaternate, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Selain itu, majelis juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap menjalani penahanan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik mafia tanah dalam proyek perumahan yang dikembangkan PT Puri Larasati Propertindo (PLP) di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. PT PLP awalnya mengajukan site plan pembangunan 38 unit rumah, namun Pemerintah Kota Madiun hanya mengizinkan 35 unit.

Namun demikian, pengembang tetap memaksakan pembangunan 38 unit rumah dengan memanipulasi data izin dan dokumen pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Madiun. Tiga unit rumah dibangun di atas lahan PSU yang semestinya menjadi ruang terbuka hijau milik negara, kemudian dijual ke konsumen untuk meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2, 4 miliar. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya aset PSU milik Pemerintah Kota Madiun yang dialihfungsikan menjadi area perumahan komersial.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa vonis ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum atas praktik korupsi pertanahan. Ia juga menegaskan bahwa efek dari kasus ini mulai terasa, di mana sejumlah pengembang perumahan lainnya kini mulai menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Madiun.

“Berproses sebanyak 34 perumahan. Dampaknya positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik, ” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Madiun, Jemakir, S.T., Rabu (14/1).

Setelah vonis dibacakan, baik JPU maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dr. Yuspar, S.H., M.Hum., menyatakan sikap "pikir-pikir". Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

Persidangan ini juga menghadirkan susunan majelis sebagai berikut:

  • Hakim Ketua: Halimah Umaternate, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota: Manambus Pasaribu, S.H., M.H. dan Lujianto, S.H., M.H.
  • JPU: Arfan Halim, S.H.
  • Penasihat Hukum: Dr. Yuspar, S.H., M.Hum.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik manipulasi lahan PSU dan menegaskan komitmen kejaksaan dalam melindungi aset publik dari eksploitasi oleh pihak swasta. (*/Jon) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |