KEBUMEN - Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali mencuat di Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Dalam tiga hari terakhir, warga mengeluhkan dampak lingkungan dan gangguan aktivitas akibat operasi tambang yang diduga tak berizin tersebut. Mereka pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun tangan.
Menurut SU, salah satu warga setempat, aktivitas tambang mulai terlihat sejak awal pekan ini. Sebuah Excavator tampak sibuk memuat tanah ke puluhan dump truk yang mengantre di lokasi tambang. Ia menduga, pengelola tambang belum mengantongi izin resmi, termasuk dari pemerintah desa.
“Baru sekitar tiga hari beroperasi. Dump truk sudah lalu-lalang bawa tanah, debunya ke mana-mana, jalan jadi rusak, bising juga. Sangat mengganggu warga, ” ujar SU kepada tim hariannkri.id, Kamis (15/5/2025).
Warga menilai, dampak lingkungan dari aktivitas tersebut cukup serius. Jalan desa mulai rusak akibat beban truk bertonase besar, udara tercemar debu, dan ketenangan warga terganggu oleh bisingnya alat berat.
Pemdes Buayan: Tak Pernah Keluarkan Izin
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Buayan, Suparno, melalui sambungan WhatsApp mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun. Ia menyatakan, pihak penambang hanya datang menyampaikan secara lisan bahwa surat-surat perizinan telah lengkap dari dinas terkait.
“Mereka hanya datang bilang izinnya sudah lengkap. Tapi tidak pernah menunjukkan surat apapun. Hanya ucapan saja. Pemdes juga tidak ikut campur, ” tegas Suparno.
Sementara Sekretaris Desa Buayan, Windu Ruswanti, mengatakan bahwa lahan yang digali merupakan milik pribadi warga, dengan dalih untuk perataan tanah, meski sebagian hasil galiannya dijual ke tetangga sekitar.
Penambangan Ilegal Ancam Lingkungan dan Hukum
Mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, aktivitas penambangan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tanpa dokumen tersebut, penambangan tergolong sebagai PETI (Penambangan Tanpa Izin) dan dapat dijerat pidana.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, selain kewajiban pemulihan lingkungan.
Warga berharap pihak berwenang seperti Polda Jawa Tengah, Polres Kebumen, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup segera menyelidiki dan menindak tegas praktik tambang yang diduga ilegal ini.
“Kami mohon penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai terkesan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, ” pungkas SU.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas operasional mereka.
(SND/AG)