Dua Tersangka Kasus "Pembakaran Maling Ubi" di Deli Serdang, Oknum Brimob Turut Diperiksa

7 hours ago 4

DELI SERDANG - Kasus pembakaran terhadap dua pria yang dituduh mencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, kini memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan dua tersangka berinisial AMR dan HR terkait peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 lalu.

"Sudah dua orang tersangka, inisial Amr dan HR, " tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur, Rabu (13/8/2025).

Menurut Kombes Ferry, HR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial PA. Sementara itu, seorang oknum Brimob Polda Sumut, Bripka EL, ikut hadir di lokasi setelah dipanggil oleh AMR. "EL mengenal korban, hanya menempeleng sambil berkata 'Kau, kau lagi', " ungkapnya.

Polisi juga tengah menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api oleh AMR. "Senpi dan pakaian korban sudah kami amankan sebagai barang bukti, " jelas Ferry.

Kombes Pol Rantau Isnur menambahkan, pihaknya akan tetap memproses Bripka EL sesuai prosedur. "Penganiayaan sudah terjadi, anggota tetap kita proses, " tegasnya. 

Kronologi Kejadian

Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden bermula ketika PA dan JS diduga mencuri dua karung ubi milik warga sekitar pukul 05.00 WIB. Aksi mereka dipergoki warga dan dilaporkan ke kepala dusun.

Keduanya kabur meninggalkan sepeda motor dan hasil curian. Kepala dusun kemudian memanggil PA dan JS untuk meminta maaf kepada AMR dan HR. Namun, situasi berubah menjadi brutal. PA dan JS mengalami penodongan, pemukulan, penyiraman bensin, hingga salah satu korban terbakar.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah kesepakatan biaya pengobatan korban tak tercapai. Akun Instagram @medan_lambe mengunggah foto korban dengan kulit wajah, leher, dan tangan terkelupas akibat luka bakar, disertai narasi bahwa oknum ASN Pemkab Deli Serdang terlibat.

Korban sempat dirawat di RS Mitra Medika Tembung, namun karena keterbatasan biaya kini hanya menjalani rawat jalan.

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Medan Tembung pada 8 Agustus 2025 dengan Nomor LP/B/1223/VIII/2025/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Poldasu.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menyebut proses hukum terus berjalan. "Saksi-saksi sudah diperiksa, barang bukti seperti botol berisi bekas pertalite dan pakaian korban saat dibakar sudah kami sita, " ujarnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |