Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (3/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. serta dihadiri Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, S.H., Wakil Wali Kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan secara intensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

"Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai dilaksanakan. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada 31 Juli 2026, dan hari ini kita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama. Kami berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga sehingga seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD dapat berjalan lancar dan menghasilkan program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi, " ujar Syaiful Efendi.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, S.H., menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, dokumen tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan perubahan RKPD, kemampuan fiskal daerah, perkembangan ekonomi, serta kebutuhan riil masyarakat.

"Kesepakatan yang kita capai pada hari ini bukanlah akhir dari proses penyusunan anggaran, melainkan menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sinergi, koordinasi, dan komitmen yang telah terbangun harus terus dipelihara agar perubahan APBD benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kota Bukittinggi, " kata Ramlan Nurmatias.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut disepakati postur Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp775, 24 miliar, belanja daerah Rp909, 37 miliar, sehingga terjadi defisit sebesar Rp134, 13 miliar. Sementara pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp92, 64 miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp94, 14 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1, 5 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Banggar menilai pembahasan bersama TAPD telah menghasilkan kesepakatan yang tetap berpedoman pada arah pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta kepentingan masyarakat.

"Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD. Kami juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja yang berorientasi pada pelayanan publik, serta percepatan pelaksanaan program-program prioritas agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, " demikian disampaikan dalam laporan Badan Anggaran.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran dan pembacaan draf nota kesepakatan oleh Sekretaris DPRD, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Wali Kota Bukittinggi bersama pimpinan DPRD. Penandatanganan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui kesepakatan tersebut, DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menunjukkan komitmen membangun kemitraan yang harmonis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Bukittinggi.(Lindafang)













































