BARRU - Dugaan aktivitas tambang batu gajah tanpa izin di Soreang, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, mulai meresahkan warga.
Selain dituding memicu polusi debu dan kerusakan lahan, operasional tambang yang diduga dikomandoi oknum berinisial AH ini kini didesak untuk segera ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan yang menjadi lokasi pengerukan tersebut diketahui merupakan milik seorang warga berinisial AJ.
Namun, untuk operasional dan pengelolaan aktivitas tambang sehari-hari, diduga dikendalikan oleh oknum berinisial AH.
Dugaan maraknya aktivitas tambang tak berizin ini memicu keprihatinan serius dari lembaga swadaya masyarakat setempat.
Ketua Umum LSM ASURA Kabupaten Barru, Erwin, membenarkan bahwa aktivitas pengelolaan tambang di lokasi tersebut diduga dikomandoi oleh AH.
Menurut Erwin, selain masalah legalitas yang tidak jelas, aktivitas tambang tersebut kini mulai dikeluhkan masyarakat karena berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
Mulai dari potensi kerusakan lahan yang masif hingga polusi debu yang mengganggu kenyamanan warga sehari-hari.
“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi dan memicu kerusakan lingkungan, maka aktivitas ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ” tegas Erwin saat memberikan keterangan kepada media, pada Sabtu (28/6/2026).
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait legalitas dan izin resmi tambang tersebut, AH enggan memberikan penjelasan secara detil. Ia berdalih dan hanya melemparkan status kepemilikan lahan yang digunakan adalah milik AJ.
Di sisi lain, aparat penegak hukum setempat mengaku kecolongan. Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Yusran, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan bahwa pihak pengelola sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai aktivitas pengerukan dan pengangkutan batu gajah tersebut.
"Tidak pernah ada koordinasi sebelumnya terkait kegiatan penambangan batu gajah tersebut yang dibawa ke Polejiwa. Kami dari pihak Polsek tidak pernah disampaikan mengenai kegiatan AH, " ujar Iptu Yusran tegas.
Mengingat Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran serius yang diancam sanksi pidana kurungan maupun denda berat berdasarkan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi dinas terkait untuk segera turun tangan ke lapangan melakukan penertiban serta penyelidikan lebih lanjut.

















































