Buronan Curat Mesuji Ditangkap di Persembunyiannya

7 hours ago 5

MESUJI-Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat menjadi buronan, akhirnya berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji di lokasi persembunyian mereka. Peristiwa pencurian yang merugikan korban dari Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, pada Mei lalu, kini menemukan titik terang.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (30), warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan RP (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Penangkapan mereka dilakukan di dua lokasi berbeda.

RP, salah satu tersangka, ditangkap di Dusun Sungai Burung, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu, AS diamankan di Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Fernandes, S.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Memang benar anggota tim kami dari Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Desa Marga Jadi pada Hari Sabtu, 30 Mei 2026 lalu, " jelasnya pada Minggu (28/06/26).

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 04:00 WIB. Korban berangkat ke kebun untuk menderes karet menggunakan sepeda motor Honda Supra X miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan di Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur. Sekitar pukul 05:00 WIB, saat korban hendak pulang, sepeda motornya sudah raib. Setelah upaya pencarian di sekitar kebun tidak membuahkan hasil, korban pulang dengan menumpang tetangganya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam, dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp 6.000.000. Laporan segera disampaikan korban ke Mapolsek Mesuji Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi perihal keberadaan para tersangka. Pada Sabtu, 27 Juni 2026, anggota kepolisian mendapatkan informasi mengenai lokasi salah satu pelaku.

Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka RP di Dusun Sungai Burung, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil interogasi, RP mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, AS, yang diketahui berada di Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap AS dan berhasil menangkapnya. Kedua tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatan mereka.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Supra X berwarna hitam, STNK, dan BPKB motor milik korban, kini telah dibawa ke Mapolsek Mesuji Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [Humas/Udin]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |