Ada pertanyaan, apakah jika beban gaji tidak potong PPh 21 di koreksi Fiskal?
Pada prinsipnya, beban gaji tidak otomatis harus dikoreksi fiskal positif hanya karena perusahaan belum memotong PPh Pasal 21 atau belum melaporkan SPT Masa PPh 21. Beban gaji tetap dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Badan sepanjang benar-benar terkait dengan kegiatan usaha, dibayarkan atau terutang kepada karyawan, jumlahnya wajar, serta didukung bukti yang memadai, seperti perjanjian kerja, daftar gaji, bukti transfer, slip gaji, absensi, dan pembukuan perusahaan.
Dasar umumnya adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang memperbolehkan pengurangan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ketidakpatuhan dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 pada dasarnya menimbulkan kewajiban tersendiri di sisi PPh Pasal 21, yaitu perusahaan tetap wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong. DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 21 yang telah dipotong wajib disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh 21.
Namun, dalam pemeriksaan pajak, tidak adanya pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat menjadi indikator risiko. Fiskus dapat melakukan ekualisasi antara akun beban gaji dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21. Apabila terdapat selisih dan perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa beban tersebut benar-benar merupakan gaji, bukan objek PPh Pasal 21, bukan pembayaran kepada pihak yang tidak nyata, atau bukan biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham maupun pengurus, maka beban tersebut berpotensi dikoreksi fiskal positif. DJP juga menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Dengan demikian, perlakuannya dapat diringkas sebagai berikut gaji yang nyata, wajar, terkait usaha, dan didukung dokumen tetap dapat dibebankan secara fiskal, meskipun perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membetulkan kepatuhan PPh 21-nya. Perusahaan sebaiknya segera menghitung kembali PPh 21 yang belum dipotong, melakukan penyetoran, menyampaikan atau membetulkan SPT Masa PPh 21, serta menyiapkan rekonsiliasi antara total beban gaji di laporan laba rugi dengan objek PPh 21. Apabila PPh 21 tidak dipotong oleh pemberi kerja, pegawai tetap tetap wajib memperhitungkan dan melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi serta membayar kekurangan pajak apabila ada.

















































