BPJS Kesehatan, Skema Coordination of Benefits (COB) Sudah Berjalan!

6 hours ago 4

JAKARTA - Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Skema Coordination of Benefits (COB) yang memungkinkan peserta merasakan manfaat ganda dari BPJS dan asuransi swasta, kini sudah bisa dimanfaatkan. Ini artinya, peserta dengan BPJS Kesehatan memiliki opsi untuk meningkatkan kenyamanan layanan kesehatan mereka.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengumumkan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan skema COB. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan penanggung manfaat kesehatan dari kedua sumber.

"Jadi update untuk COB kerjasama, jadi sebetulnya, sekarang ini sudah bisa ya, jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh, " ungkap Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Secara sederhana, skema ini memberikan kesempatan bagi peserta BPJS untuk menikmati layanan kesehatan yang lebih tinggi, misalnya rawat jalan eksekutif, dengan bantuan dari asuransi kesehatan tambahan mereka. Fleksibilitas ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang menginginkan kenyamanan lebih dalam mengakses layanan kesehatan.

Ghufron menjelaskan bahwa saat ini, tambahan biaya manfaat dibatasi maksimal Rp400.000. Sumber dana untuk biaya tambahan ini bisa berasal dari peserta sendiri, perusahaan tempat mereka bekerja, atau asuransi kesehatan tambahan yang mereka miliki.

Sebagai ilustrasi, peserta BPJS Kesehatan kelas satu berkesempatan naik kelas VIP dengan membayar maksimum 125?ri biaya tambahan melalui asuransi mereka, sementara BPJS Kesehatan akan menanggung 75?ri klaim tersebut.

"Tapi sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis, " jelas Ghufron.

Perlu dicatat, program COB saat ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan informasi penting mengenai perubahan standar klaim layanan kesehatan. Sistem INA-CBG (Indonesian Case-Based Groups) yang selama ini digunakan, akan digantikan dengan i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Menurut Ogi, standar i-DRG akan menjadi fondasi dalam menghitung batas maksimal jaminan manfaat. Total plafon manfaat yang dapat dimanfaatkan oleh peserta dan pemegang polis akan mencapai 250?ri standar i-DRG.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian dalam perhitungan klaim, sehingga peserta asuransi dan BPJS Kesehatan dapat lebih memahami manfaat yang mereka dapatkan. Dengan sistem i-DRG, diharapkan pula proses klaim menjadi lebih efisien dan transparan.

Dengan adanya skema COB dan perubahan standar klaim ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |