Berantas Premanisme, Polsek Campaka Amankan 3 Juru Parkir Liar

9 hours ago 2

PURWAKARTA - Aksi pemalakan preman dan pungutan liar (pungli) sampai saat ini sering membuat resah masyarakat.

Menjawab keresahan tersebut, Polres Purwakarta yang dikomandoi AKBP Lilik Ardhiansyah melakukan razia dan operasi untuk menangkap preman dan pungli yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Selain di jajaran Polres, penindakan di lakukan seluruh polsek jajaran di Wilayah Kabupaten Purwakarta. Seperti yang dilakukan Polsek Campaka.

Polsek Campaka mengamankan 3 orang yang beroperasi sebagai pak ogah dan juru parkir perempatan Pasar Minggu Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kapolsek Campaka, AKP Firman Budiarto mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan menjawab keluhan masyarakat terkait pungutan liar dan aksi premanisme.

"Dalam kegiatan ini, kami mengamankan 3 orang yang berprofesi sebagai petugas pengatur lalu lintas liar atau biasa disebut pak ogah. Ketiga orang yang diamankan ini meminta uang dari pengemudi Mobil truck atau box yang melintasi di Perempatan Pasar Minggu dari arah Subang menuju Purwakarta, " jelas Firman, Pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kapolsek menyebut, kegiatan ini merupakan Program Quick Wins Presisi sebagimana arahan Kapolres Purwakarta terkait penindakan terhadap aksi premanisme seperti tukang parkir liar,  pak ogah dan preman pasar yang meresahkan masyarakat.

"Ada tiga orang pria berinisial AE alias Noning (38), S (38) dan A (25) diamankan ke Mapolsek Campaka untuk di data dan diberikan pembinaan, " ucap Firman.

Dari penertiban tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 74.000 yang diduga berasal dari pungutan liar terhadap pengendara dan pengguna jalan.

"Kepada 3 orang tersebut, kami berikan pembinaan ini agar tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat pengguna jalan khususnya di wilayah hukum Polsek Campaka, " Ucap Firman.

Selain itu, kata Kapolsek, jika kembali mendapat laporan atau keluhan serupa maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.

"Andai kembali terulang dan bersikeras melakukan aksi serupa, maka kita akan ambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena sudah masuk kategori pungutan liar atau pungli, " tegas Firman. 

Lebih jauh, Kapolsek meminta masyarakat khusunya yang ada di wilayah hukum Polsek Campaka untuk melapor ke pihak kepolisian jika mendapat perlakuan yang serupa oleh petugas parkir liar ataupun aksi premanisme.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak resmi, serta melaporkan jika melihat praktik pungli serupa ataupun aksi premanisme, ” tutur Firman.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |