BARRU - Dugaan penggunaan material pasir laut tanpa alokasi anggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengiringi pengerjaan proyek Kampung Nelayan di Matene, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengklaim material tersebut hanya untuk pemerataan lahan, namun pelaksanaannya kini memicu sorotan publik.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, material pasir dari kawasan pesisir setempat tampak dimanfaatkan untuk meratakan area pekerjaan.
Temuan ini memicu spekulasi mengenai kesesuaian penggunaan material tersebut dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pemerintah yang tengah berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kampung Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Iswandi, membenarkan adanya keberadaan dan penggunaan pasir laut di lokasi. Namun, ia menegaskan material itu tidak dipakai untuk struktur konstruksi utama.
"Setiap hari ada kontrol. Pasir laut dijadikan untuk pemerataan saja, " ujar Iswandi saat dikonfirmasi wartawan di lokasi proyek, Jumat (24/7/2026).
Iswandi menjelaskan bahwa secara teknis, dokumen RAB proyek memang tidak mengalokasikan item pekerjaan yang menggunakan pasir laut, sebab volume anggaran yang disiapkan telah selesai dialokasikan.
"Di RAB tidak ada menggunakan pasir laut. Tidak ada anggaran lagi karena volumenya sudah habis. Awalnya sudah ada pasir (di lokasi), jadi tidak ada salahnya kami manfaatkan. Kami juga gunakan hanya untuk urukan saja, " jelasnya.
Ia menambahkan, pengambilan material tersebut diprediksi tidak berdampak permanen pada bentang alam karena siklus pasang surut air laut.
Selain itu, Iswandi mengklaim pemanfaatan pasir tersebut telah mengantongi persetujuan warga sekitar serta tokoh masyarakat, termasuk RT dan kepala dusun setempat.
Pernyataan PPK terkait koordinasi dan dukungan wilayah setempat membentur keterangan Kepala Lingkungan Matene, Ramli. Ia meluruskan struktur administratif di wilayahnya yang berstatus kelurahan, sehingga tidak memiliki jabatan Kepala Dusun.
Ramli secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan terkait aktivitas pengambilan pasir laut di area tersebut.
"Di sini tidak ada kepala dusun, yang ada kepala lingkungan. Kami tidak pernah mengetahui mengenai pengambilan pasir di sana dan tidak pernah juga ada sosialisasi. Jangan dibilang warga yang suruh ambil, itu tidak benar, " tegas Ramli saat diminta konfirmasinya.
Dugaan pemanfaatan material pesisir ini makin berkembang setelah seorang nelayan lokal mengaku melihat langsung proses pengambilan pasir yang diduga digunakan untuk kebutuhan dasar bangunan.
"Saya lihat sendiri pasir dari sini diambil. Untuk pondasi yang dekat dari sini, pasirnya diambil dari sini. Saya ada di lokasi waktu diambil, saya lihat langsung dimuat, " ungkap nelayan yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Silang pendapat antara PPK proyek, perangkat pemerintah tingkat kelurahan, dan kesaksian warga di lapangan kini menyisakan pertanyaan besar terkait pemenuhan regulasi administrasi, teknis, serta perlindungan lingkungan hidup.
Apakah tata cara pemanfaatan material lokal ini telah mengantongi izin teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan proyek negara, ataukah berpotensi melanggar pedoman pelaksanaan?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghimpun penjelasan resmi dan rinci dari dinas teknis serta instansi pembina terkait guna memperjelas keabsahan pemanfaatan material dalam proyek Kampung Nelayan Barru tersebut.

















































