PADANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui Tim Klewang Satreskrim, polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial PAP alias Dana (20) yang nekat membongkar dan mencuri seluruh komponen listrik di sebuah rumah toko (ruko).
Aksi nekat pelaku ini menyebabkan korban mengalami kerugian material hingga mencapai Rp20.000.000. Ironisnya, hasil curian yang dijual murah tersebut hanya dihabiskan pelaku untuk membeli pakaian baru.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana. Tersangka diciduk tanpa perlawanan di kawasan depan Tren Shop Pasar Raya Padang pada Rabu (22/7/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB."Benar, tersangka berhasil kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban, " ujar Kompol M. Yasin.
Kasus ini bermula ketika korban, Dendy Yusmarino, hendak membersihkan rukonya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026). Kecurigaan korban bermula saat ia hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik, namun mendapati aliran listrik di ruko tersebut dalam kondisi padam.
Setelah melakukan pengecekan menyeluruh pada panel listrik induk di lantai satu hingga ke lantai dua dan tiga, korban terkejut mendapati seluruh komponen di dalam panel raib digondol maling. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP / B / 707 / VII / 2026 / SPKT / POLRESTA PADANG.
Dari hasil interogasi penyidik, tersangka PAP yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui semua perbuatannya. Ia nekat menggondol komponen kelistrikan tersebut dan mengambil kabel tembaganya untuk dijual kepada penadah seharga Rp300.000."Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans, " ungkap Kompol M. Yasin.
Sebagai barang bukti, aparat kepolisian berhasil menyita dua helai kemeja dan dua helai celana panjang jeans yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pemuda tersebut terancam mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.

















































