Barang Bukti Narkotika Puluhan Gram, Dua Sejoli Dituntut Rehabilitasi

1 week ago 13

DENPASAR – Dua terdakwa kasus narkotika, Denni Johansyah dan Putri Palupi Widyandari, terbilang cukup beruntung. Pasalnya, meskipun sebelumnya diduga terlibat jaringan peredaran narkotika, keduanya hanya dituntut menjalani rehabilitasi medis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Arya Surya Diatmika.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga JPU.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana rehabilitasi medis selama 10 bulan terhadap kedua terdakwa, " ujar jaksa dalam sidang.

Tuntutan ini tentu disambut baik oleh kedua terdakwa, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat barang bukti berupa 49, 10 gram sabu dan 50 butir ekstasi dengan berat 18, 40 gram. Jika mengacu pada dakwaan pertama JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, keduanya bisa diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan juga diuraikan kronologi kasus yang melibatkan terdakwa Denni dan Putri bersama saksi Dewa Ayu Putu Eka serta Azmi Purnama Sitorus (terdakwa dalam berkas terpisah). Pada 13 November 2024, mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika.

Kasus ini bermula pada 8 November 2024 saat Azmi diperintahkan oleh seseorang bernama Buda Wali (DPO) untuk mengirim 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi ke Bali. Pengiriman dilakukan melalui Hana orang kepercayaan Buda Wali yang kemudian memperkenalkan Azmi kepada Dewa Ayu Putu Eka.

Paket narkotika tersebut dikirim ke alamat di Jl. Denpasar–Gilimanuk, Banyubiru, Negara, dengan nama penerima Dewi Hartini. Azmi lalu meminta Denni mengecek paket itu di kantor J&T Express Denpasar. Setelah diketahui paket telah dalam perjalanan ke Negara, Azmi mengatur pertemuan dengan Denni di sebuah rumah makan di Denpasar, yang turut dihadiri Putri Palupi dan Dewa Ayu.

Mereka kemudian membahas strategi pengambilan dan pengamanan paket. Denni bahkan mengaku telah memiliki calon pembeli ekstasi tersebut. Keesokan harinya, keempatnya menginap di Hotel Diana, Jembrana, dan pada 12 November 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Dewa Ayu mengambil paket di kantor J&T terdekat.

Dalam paket ditemukan sepasang sandal berisi dua bungkus sabu dan dua bungkus ekstasi. Setelah sempat menggunakan sabu bersama, mereka merapikan kembali paket narkotika tersebut dan sepakat menyimpannya di tempat yang lebih aman.

Namun, keberadaan mereka akhirnya terendus aparat. Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang mencurigai gerak-gerik mereka di Hotel Diana langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keempat orang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:

Satu kardus berisi sepasang sandal hitam merek Vincci,

Dua paket sabu dengan berat total 50, 80 gram bruto (49, 10 gram netto).

Dua paket berisi 50 butir ekstasi seberat 18, 60 gram bruto (18, 40 gram netto).

Serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kini, nasib kedua terdakwa berada di tangan majelis hakim yang akan memutuskan perkara dalam sidang selanjutnya.(W-007)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |