PALU, Indonesiasatu.id - Jurnalis Hendly Mangkali kembali di periksa Direktorat Reserse Siber (Ditseber) Polda Sulteng, sebagai saksi, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Istri Bupati Morowali Utara (Morut).
Hendly Mangkali, jurnalis berambut gondrong ini menghadiri panggilan penyidik pada hari kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.58 wita. Ia mengaku dicecar pertanyaan seputar produk jurnalistik yaitu berita yang ditulis dalam portal media Beritamorut.id dan di posting di akun sosial media Kaka Gondrong yang kemudian berubah nama menjadi Hendly Mangkali.
"Saya menghadiri panggilan penyidik didampingi istri. Saya juga koordinasi dengan penasehat hukum, karna ini baru panggilan pertama, saya yang memberikan masukan agar biar saya sendiri dulu tidak didampingi penasehat hukum. Saya di periksa selama 7 jam lebih, ada 47 pertanyaan penyidik. Dominan menggali soal berita yang saya tulis dalam portal media online Inisulteng.id dan Beritamorut.id kemudiaan isinya saya capture ke Facebook, "tegas Hendly
Jika pada pemeriksaan sebelumnya Hendly Mangkali di cecar pada akun Facebook hingga ditetapkan jadi tersangka. Dan jurnalis ini menggugat status tersangka dan menang dalam praperadilan. Kali ini penyidik lebih banyak menggali legalitas Hendly Mangkali sebagai jurnalis.
"Sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda itu di tanya detail. Status saya yang jadi Pemimpin Redaksi di soal. Ada surat dari dewan pers yang digunakan sebagai acuan penyidik, "kata Hendly
Dipenghujung wawancara dengan beberapa media, Hendly Mangkali berjanji akan kooperatif menjalani proses pemeriksaan. Ia menitip pesan dan permohonan maaf, jika kasus yang menyeretnya telah membuat jurnalis menjadi pecah dalam dua kubu.
"Saya mohon maaf jika kasus ini membuat kita menjadi terpecah. Izinkan saya dan keluarga menghadapi persoalan hukum ini dengan tegar. Setelah kasus ini selesai apapun itu hasilnya, saya mohon pamit untuk jedah dari profesi ini, "ujar Hendly.
Salah satu netizen dengan nama IA dalam percakapan di salah satu group WhatsApp (WA) Morowali menyanyangkan hal tersebut bahkan terkesan kesalahannya di cari-cari dan dipaksakan.
"Maaf, bukannya dia jadi redaktur itu urusan medianya? dan kalau memang statusnya jurnalisnya belum memenuhi syarat untuk jadi redaktur, bukannya itu menjadi domain dewan pers yang urus? menurut saya kepolisian ini sudah terlalu jauh melangkah, bahkan sudah terkesan mencari-cari kesalahan....kalau misalnya dugaannya tindak pidana penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik, mestinya penyidikannya mengarah kesitu saja....dan menurut saya, seseorang hanya boleh disebut berbohong atau mencemarkan nama baik, kalau ada sudah bukti bahwa yang disampaikan itu benar-benar tidak sesuai fakta....jadi buktikan dulu apa yang dia sampaikan itu bohong....soal jabatannya sebagai redaktur, sekali lagi itu urusan medianya dan dewan pers....klu misalnya ada yg dilanggar, misal belum memenuhi syarat untuk jadi redaktur, maka dewan pers yang akan memberikan sanksi kepada medianya, " tulisnya penuh heran, Sabtu pagi (28/06/2025)
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini masih upaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Polda Sulteng.