Balikpapan – Dalam rangka memberikan pelayanan prima dan menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur, melaksanakan layanan kunjungan tatap muka, Kamis (22/05/2025).
Kegiatan layanan kunjungan keluarga ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Rutan Balikpapan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak tahanan dan narapidana untuk berinteraksi dengan keluarga sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial.
Layanan kunjungan dilaksanakan dengan tetap menerapkan prosedur pengawasan secara ketat. Setiap pengunjung yang datang wajib menjalani pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun tubuh guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam area rutan. Barang-barang seperti handphone, gunting, pisau, dan benda berbahaya lainnya wajib dititipkan di loker penitipan yang telah disediakan. Sebagai tanda, pengunjung akan diberikan kartu penitipan yang ditukar kembali saat keluar dari area layanan.
Petugas juga mengarahkan pengunjung ke ruang kunjungan sambil menyampaikan informasi mengenai tata tertib kunjungan, termasuk durasi waktu, etika selama bertemu dengan warga binaan, serta pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa seluruh petugas selalu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. “Petugas Rutan Balikpapan selalu waspada terhadap segala kemungkinan, namun tetap mengedepankan keramahan dalam memberikan layanan informasi kepada pengunjung. Semua ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, ” ujarnya.
Dengan adanya layanan kunjungan yang tertib dan humanis ini, Rutan Balikpapan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat ikatan emosional antara warga binaan dan keluarganya.