Polres Pangkep Tuntaskan Operasi PEKAT LIPU 2025, 29 Pelaku Diamankan

7 hours ago 6

PANGKEP SULSEL– Polres Pangkep resmi menutup rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) LIPU-2025 dengan menggelar konferensi pers di Aula Andi Mappe. Operasi yang berlangsung selama 20 hari sejak 3 Mei ini berhasil menjaring 29 pelaku dari berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Acara press release dihadiri oleh Kabagops Polres Pangkep Kompol Ismail, SE., MM., Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh, SE., MH., Kasi Humas AKP Imran, SH., Kanit 1 Pidum Reskrim Ipda A. Dipo Alam, SH., personel Satreskrim, serta sejumlah rekan media.

Operasi PEKAT LIPU-2025 bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pangkep, khususnya kejahatan yang berhubungan dengan premanisme, perjudian, prostitusi, minuman keras (miras), senjata tajam/busur, serta berbagai aksi yang mengganggu ketertiban umum.

Fokus operasi tahun ini menyasar lima jenis pelanggaran utama: premanisme, judi, prostitusi, miras, dan kepemilikan senjata tajam atau busur. Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi Reskrim dan dukungan dari seluruh fungsi opsnal lainnya.

Kapolres Pangkep melalui Kabagops menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menjamin masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa adanya gangguan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari hasil operasi, sebanyak 29 pelaku diamankan. Dari jumlah tersebut, 4 orang masuk dalam kategori Target Operasi (TO) dan 25 orang merupakan Non TO. Rinciannya yakni: TO premanisme 2 orang, TO miras 2 orang, serta Non TO terdiri dari 9 pelaku miras, 13 premanisme, 1 prostitusi, dan 2 kepemilikan sajam.

Tiga orang pelaku ditetapkan untuk proses hukum lanjutan dengan status ditahan, sementara sisanya dilakukan pembinaan dan proses sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dalam operasi ini, berbagai barang bukti juga berhasil diamankan. Untuk kasus premanisme, polisi menyita dua botol miras merk whiskey, satu botol anggur kolesom, uang tunai Rp311.000, satu unit HP iPhone warna hitam, dan sebilah besi sepanjang 30 cm.

Barang bukti dari tindak pidana miras cukup signifikan, yakni 121 botol miras merk Bintang, 30 botol Angker, 24 botol Singa Raja, 11 botol Topi Rioj, dua botol Mc Donald, dan 15 liter miras jenis ballo.

Dalam kasus prostitusi, diamankan uang tunai sebesar Rp400.000 sebagai barang bukti transaksi. Sementara itu, dari kasus sajam ditemukan dua bilah badik yang dibawa tanpa izin.

Polres Pangkep menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari penyakit masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah yang lebih tertib dan nyaman.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama menjaga ketertiban dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan kriminalitas di lingkungannya. Kepolisian berjanji akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan. ( Her)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |