WNA Malaysia Nikahi Warga Aceh, Terlanjur Overstay 237 Hari

2 weeks ago 7

MEULABOH, ACEH – Keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LTM (62) di Aceh Barat Daya, Aceh, akhirnya terkuak usai diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh. LTM yang ditangkap pada Rabu (8/4/2026) di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, ternyata telah lama berkeluarga dan menetap di tanah Rencong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, didampingi Kasi Inteldakim Dedi dan Kasi Tikkim Samsul Bahri, mengungkapkan fakta yang mengejutkan kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (16/04/2026).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, LTM mengaku selama ini telah menikahi warga lokal Aceh sejak mereka bertemu beberapa tahun lalu di Batam, Kepulauan Riau. Lalu kemudian datang ke Aceh dan tinggal bersama keluarganya, " ujar Nicky.

Lebih lanjut, LTM mengaku kepada petugas bahwa pernikahannya dengan sang istri dilakukan secara siri, sehingga tidak tercatat secara resmi di kantor kependudukan Indonesia. Kehidupan LTM di Aceh Barat Daya pun rupanya cukup harmonis; ia kerap membantu warga lokal dengan keahlian pengobatan tradisional yang dimilikinya, bahkan tanpa memungut biaya.

Namun, di balik kehidupannya yang tampak menyatu dengan masyarakat, LTM rupanya telah melanggar batas waktu tinggal di Indonesia. Berdasarkan dokumen perjalanan, ia masuk ke Indonesia melalui TPI Kualanamu, Sumatera Utara, pada 15 Juli 2025 menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang seharusnya berakhir pada 13 Agustus 2025.

LTM mengakui tidak menyadari bahwa ia telah melanggar izin tinggalnya. Ia juga mengaku tidak memiliki dana untuk membayar denda sebesar Rp1 juta per hari atas pelanggaran tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Penangkapan LTM merupakan hasil dari Operasi Wirawaspada yang dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama Satuan Intelkam Polres Aceh Barat Daya di kediamannya.

Sejak 9 April 2026, LTM telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas menemukan bahwa LTM telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia telah menetap atau tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan, dengan total overstay mencapai 237 hari.

Nicky menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Keimigrasian, orang asing yang izin tinggalnya berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu yang ditentukan dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |