Wali Nagari Surati Redaksi Perusahaan Media Online Atas Pemberitaan Tidak Berimbang

3 hours ago 3

Pesisir Selatan - Pemerintah Nagari Muara Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan Kirim Surat permintaan hak koreksi dan hak jawab kepada redaksi beberapa media online, setelah adanya pemberitaan miring tentang dirinya yang dipublikasikan oleh awak media tersebut.

Didalam pemberitaan media online itu disebut Pemerintah Nagari Muara Inderapura selewengkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2024, di media online.

Sionli Wali Nagari Muara Inderapura ketika dikonfirmasi, bantah melakukan penyelewengan dana BLT yang disebut itu.

Dimana, dalam pemberitaan tersebut disebutkan terdapat 32 orang penerima manfaat berupa BLT dan 6 orang diantaranya yang hanya diserahkan kepada keluarga penerima manfaat.

“Penerima manfaat hanya memang sebanyak 6 orang penerima, itu disesuaikan dengan hasil musyawarah yang dilakukan di tingkat nagari dan juga disesuaikan dengan kondisi keuangan nagari, ” Ucapnya.

Tidak hanya itu, pemberian program BLT melalui tahun anggaran 2024 juga telah tertuang dalam peraturan nagari (pernag) nomor 2 tahun 2024.

“Jumlahnya bukan sebanyak 32 orang penerima, tapi hanya 6 orang penerima manfaat saja, ” Tegasnya.

Selanjutnya, berdasarkan pernag dan juga perwalnag nomor 2 tentang penerimaan BLT, terhadap penerima manfaat diberikan sebesar santunan sebesar Rp 300 per bulan, per orang sebanyak 6 orang selama 1 tahun.

Dan itu sudah jelas, direalisasikan serta telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan penggunaan keuangan nagari juga telah disepakati oleh BamusNag dan juga sudah disampaikan pada saat penyampaian LKPJ pemerintahan nagari tahun 2024 lalu.

“Dan pada saat pra musrenbang dan orang kegiatan juga sudah disampaikan kepada masyarakat bahwasanya tahun kemarin itu BLT hanya sebanyak 6 orang, ” Jelasnya.

Dikatakan juga bahwa beberapa yang warga yang tidak dapat BLT tersebut yang nama nya ada ditulis dalam pemberitaan itu, mereka adalah penerima manfaat dari PKH

"Karena mereka penerima manfaat dari PKH dari hasil musyawarah bersama sehingga nama tersebut tidak masuk dalam daftar enam (6) orang penerima pada tahun 2024 lalu"

Atas adanya informasi miring tersebut terhadap pemerintahan nagari nya, Sionli bertekad bakal meminta hak jawab dan koreksi dari pihak media yang telah mempublikasi informasi tersebut.

“Karena, saya tidak pernah di konfirmasi dan dimintai informasi oleh awak media yang bersangkutan, makanya kami ingin minta hak jawab, nanti akan kami surati, ” Tutupnya.

Sementara itu, Toni Yunianto selalu ketua Badan Musyawarah Nagari Muara Inderapura, Kecamatan Airpura menyampaikan bahwasanya apa yang disampaikan oleh beberapa media online beberapa waktu lalu itu tidaklah benar.

“Jelas jauh tidak benar, kalau menyangkut penerima BLT untuk tahun 2024, memang benar adanya sebanyak 6 orang, bukanlah sebanyak 32 orang, ” Tuturnya.

Lebih lanjut, atas pemberitaan tersebut ia merasa dirugikan sebagai bahagian dari jajaran pemerintahan nagari dan oleh sebab itu ia bakal melayangkan surat keberatan berupa hak jawab atau koreksi kepada pihak perusahaan terkait.

Dan ia juga bakal menelusuri atas informasi yang disampaikan oleh salah seorang anggota Bamus Nagari setempat atas program tersebut, dan bakal memberikan tindakan tegas yang disesuaikan dengan aturan yang diatur oleh peraturan bupati Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Bamus Nagari.

“Apakah memang benar adanya ada anggota Bamus Nagari yang memberikan informasi keliru itu atau tidak, jika benar maka kami akan memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan, apakah ia mengetahui program itu atau tidak, di LKPJ sudah jelas seluruh kegiatan wali nagari tertuang didalamnya”. Tutupnya

Read Entire Article
Karya | Politics | | |