Transparan Humanis, Tim Rajawali Polres Sarolangun Sergap Pembawa Narkoba Bernilai Rp18,5 M

5 hours ago 2

JAMBI – Kepolisian Resort Sarolangun, Polda Jambi kembali menunjukkan taring dan komitmennya untuk menutup ruang peredaran narkoba (narkotika dan obat terlarang) di wilayah Kabupaten Sarolangun yang membentang di jalan lintas tengah Sumatra, Provinsi Jambi.

Melalui kerja sigap yang transparan dan humanis, Tim Rajawali Polres Sarolangun, Kamis dua hari lalu (11/6), menangkap basah dua orang lelaki muda membawa 53 ribu butir pil ekstasi dan 897 pcs etomidate – jenis sabu baru yang dinikmati pecandu melalui alat hisap vape.

Kedua jenis narkotika yang ditaksir bernilai sekitar Rp18, 5 Miliar tersebut, ditemukan Tim Rajawali dalam bagasi Toyota Raize B 1607 ROF yang digeledah di area SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) di Desa Bernai, Kecamata Sarolangun, Kamis sekitar pukul 07.30.

Mobil yang ditumpangi dua terduga pelaku, semenjak Kamis subuh sudah diintai dan dibuntuti Tim Rajawali dari perbatasan Kabupaten Sarolangun – Kabupaten Merangin. 

Tindakan proaktif dari Polres Sarolangun itu merespon laporan masyarakat yang Kamis subuh mengabarkan, bakal ada transaksi narkoba ke wilayah Sarolangun menggunakan kendaraan dengan ciri-ciri serupa.

Transparan

Kedua laki-laki muda berinisial B dan S, tidak mampu berkilah saat diinterogasi Tim Rajawali. Mereka mengaku, dan menyimpan barang haram tersebut di cekungan penyimpanan ban serap di bawah lantai bagasi Toyota Raize warna silver yang ditumpangi.

 Berbekal pengakuan B dan S dan beberapa warga yang dimohon sebagai saksi,  Tim Rajawali melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, tim menemukan 21 bungkus plastik berisi 53 buktir pil ekstasi, dan lima bungkus plastik berisi 897 pcs etomidate.

Usai penggeledahan, Tim Rajawali mengumpulkan semua barang bukti narkoba, dan memboyong B dan S berikut barang bukti kendaraan pengangkut ke Mapolres Sarolangun.

Aksi Tim Rajawali Polres Sarolangun Kamis itu, menuai dukungan dan simpati dari warga. Terutama saat menyaksikan perlakuan seorang personel Tim Rajawali, menuangkan air mineral ke mulut kedua tersangka yang mengeluh kehausan.

Asal Bengkalis

Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Wendi Oktariansyah, kinerja yang diperlihatkan Tim Rajawali Kamis itu, merupakan bukti nyata komitmen Polres Sarolangun dalam pemberantasan kejahatan narkoba.

"Kami tidak akan pernah memberi ruang terhadap kejahatan narkoba di Sarolangun. aabagi pelaku kejahatan narkotika. Demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Sarolangun. Kita berterima kasih atas peran bantu masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba, ” ujar Wendi Oktariansyah.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap B dan S, terungkap barang haram tersebut dijemput dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Setelah diturunkan di Singkut Sarolangun, ratusan pcs etomidate dan puluhan ribu pil ekstasi akan dibawa mereka ke daerah Madura, Jawa Timur.

Mendapat upah menggiurkan, satu dari kedua tersangka, kepada penyidik di Satres Narkoba Polres Sarolangun, mengaku telah beberapa kali menjemput narkoba ke wilayah Riau.

“Masih kita dalami dan kembangkan. Kita akan berpaya mengusut kasusnya secara tuntas, akuntabel dan transparan, ” ungkap Wendi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rachman kepada wartawan, Jumat malam.

Kedua tersangka (B dan S), dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta dikenakan pidana denda minimal Rp1 Milyar, dan maksimal Rp10 Milyar.(IS/hum)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |