BARRU - Pelarian dua pembobol toko Gold Vape Store di Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, berakhir di tangan polisi. Kurang dari sepekan setelah melancarkan aksinya, dua terduga pelaku berinisial MG dan RN berhasil diringkus Tim Resmob Polres Barru bersama sejumlah barang bukti.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Modus yang digunakan terbilang nekat; pelaku mematikan saklar listrik utama toko terlebih dahulu sebelum merusak gembok pintu depan menggunakan sebuah gunting berukuran besar.
Setelah berhasil menyusup ke dalam toko, para pelaku menggasak uang tunai sekitar Rp3 juta di laci kasir, tiga unit pod vape dan lima botol liquid vape. Akibat penjarahan ini, korban diperkirakan mengalami kerugian total mencapai Rp5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Barru bergerak cepat melakukan penyelidikan. Lima hari berselang, tepatnya pada Rabu (10/6/2026), polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
MG diringkus terlebih dahulu di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk RN di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.
"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, " ujar Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H.
Dari tangan MG, polisi menyita dua unit vape, tiga botol liquid, dan satu cartridge. Sementara dari tangan RN, petugas mengamankan satu buah gunting berwarna kuning-biru yang digunakan untuk membobol gembok, serta satu botol liquid vape.
Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dipastikan bakal melewatkan hari-hari mereka di dalam sel tahanan untuk waktu yang cukup lama.
Iptu Andi Muhammad Fadhly menegaskan bahwa kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Barru.
"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, " pungkasnya.

















































