TNI di Papua: Penjaga Damai, Bukan Penindas – Menjawab Propaganda dengan Konstitusi dan Kepedulian

6 hours ago 4

PAPUA - Di tengah derasnya arus informasi yang kerap dimanipulasi oleh kelompok separatis bersenjata, satu kebenaran tetap berdiri teguh: kehadiran TNI di Papua adalah amanat konstitusi, bukan bentuk penindasan. Melindungi rakyat, menjaga keutuhan NKRI, serta memastikan pembangunan nasional berjalan itulah mandat yang diemban oleh Tentara Nasional Indonesia. Minggu 8 Juni 2025.

Baru-baru ini, kelompok bersenjata yang menamakan diri TPNPB-OPM kembali meluncurkan pernyataan provokatif yang menolak pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya dan delapan wilayah lainnya. Mereka bahkan mengancam akan melakukan serangan terhadap aparat TNI-Polri dan mengultimatum masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut.

Namun kenyataannya, TNI hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menjamin hak dasar seluruh warga Papua: hidup aman, damai, dan bermartabat.

Langkah Konstitusional, Bukan Provokasi

Kehadiran TNI di Papua sepenuhnya berlandaskan hukum:

* Pasal 30 UUD 1945 menetapkan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga keutuhan NKRI.

* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, memberikan mandat kepada TNI untuk mengatasi gerakan separatis dan mengamankan wilayah perbatasan.

* Perpres No. 66 Tahun 2019, memperkuat peran Kogabwilhan sebagai garda strategis pertahanan.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di wilayah rawan konflik adalah langkah sah dan strategis untuk:

* Melindungi warga sipil dari ancaman kekerasan.

* Menjamin kelangsungan pembangunan nasional.

* Menekan penyebaran aksi separatis bersenjata.

Mengedepankan Hati, Bukan Kekerasan

Kehadiran TNI di Papua tidak bersifat militeristik semata. TNI mengusung pendekatan teritorial yang humanis, sebagaimana amanat Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

TNI berperan aktif dalam:

* Memberikan rasa aman kepada masyarakat Papua.

* Mendukung pendidikan dan kesehatan melalui program pelayanan langsung di pelosok.

* Membangun komunikasi sosial inklusif dengan tokoh adat, agama, dan masyarakat.

Teror Bersenjata Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran

Ancaman TPNPB-OPM kepada masyarakat sipil, guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur tidak hanya menyalahi hukum nasional, tetapi juga melanggar Hukum Humaniter Internasional.

Tindakan tersebut termasuk kategori terorisme menurut UU No. 5 Tahun 2018 karena menyerang masyarakat sipil untuk menimbulkan ketakutan luas.

Dalam perspektif hukum internasional, TPNPB telah:

* Melanggar prinsip Distinction (menyerang warga sipil).

* Melanggar prinsip Proportionality (kerugian sipil yang tidak sebanding).

* Melanggar prinsip Precaution (serangan membabi buta tanpa peringatan).

Kesimpulan: TNI Adalah Wajah Negara yang Melindungi

Kehadiran TNI di Papua adalah representasi nyata dari negara yang hadir untuk seluruh rakyatnya, termasuk masyarakat Papua. Dengan landasan hukum yang kuat, pendekatan yang manusiawi, serta semangat pengabdian, TNI menjawab propaganda separatis dengan keteguhan, profesionalitas, dan kemanusiaan.

Tidak ada tempat bagi teror dalam negara hukum.

Tidak ada ruang bagi kekerasan dalam NKRI.

Papua adalah Indonesia. Dan TNI akan selalu hadir bukan untuk menekan, tapi untuk menjaga, merangkul, dan membangun.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |