JAKARTA - Upaya penyelundupan logam tanah jarang (rare earth elements) yang diduga mengandung material radioaktif berhasil digagalkan aparat TNI Angkatan Laut bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional setelah Komisi I DPR RI meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kapal penarik (tugboat) TB Capricorn diketahui membawa 25 kontainer mineral yang diduga mengandung unsur logam tanah jarang bernilai strategis tinggi dan material radioaktif. Muatan tersebut diduga hendak diekspor secara ilegal ke luar negeri melalui jalur laut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan tindakan TNI AL dan Satgas PKH menghentikan kapal tersebut merupakan langkah yang sah dan sesuai dengan tugas menjaga kedaulatan negara.
"Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua, " kata Dave Laksono kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Dave, keberhasilan operasi tersebut menunjukkan komitmen aparat negara dalam melindungi sumber daya strategis nasional yang memiliki nilai ekonomi, teknologi, dan pertahanan yang sangat besar.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap sejumlah kandungan penting dalam mineral yang diamankan, antara lain **Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida**, dan **Cerium Oxide**. Unsur-unsur tersebut diketahui menjadi komponen penting dalam industri teknologi tinggi, energi, hingga sektor pertahanan modern.
"Keberhasilan TNI menggagalkan penyelundupan ini membuktikan keseriusan negara menjaga kepentingan nasional. Argumentasi yang menyebut TNI tidak memiliki kewenangan jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku, " tegas Dave.
Kasus ini semakin menguat setelah hasil pengujian laboratorium terhadap sampel mineral dari 15 kontainer menunjukkan adanya kandungan titanium oksida, unsur logam tanah jarang, serta material yang memiliki karakteristik radioaktif.
Temuan tersebut sekaligus membantah klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang sebelumnya menyatakan bahwa komoditas yang mereka ekspor tidak mengandung unsur radioaktif.
Dave menilai hasil pemeriksaan laboratorium menjadi bukti penting yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Fakta hasil uji laboratorium memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, " ujarnya.
Selain penindakan terhadap individu yang terlibat, DPR juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha dan aktivitas perusahaan yang terkait dengan kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan sumber daya alam strategis Indonesia yang berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang.
Kasus penyelundupan logam tanah jarang ini menjadi perhatian serius karena komoditas tersebut termasuk mineral strategis yang banyak diburu dunia. Selain memiliki nilai ekonomi tinggi, sejumlah unsur di dalamnya juga berperan penting dalam pengembangan industri semikonduktor, kendaraan listrik, teknologi komunikasi, hingga sistem pertahanan modern.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini didorong untuk mengusut tuntas jaringan di balik dugaan ekspor ilegal tersebut guna memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dengan melanggar hukum.
Autentikasi: Pen Satgas PKH

















































