Terbongkar! Daftar lengkap 16 Pejabat Pemkab Gowa Diduga Akan Diberhentikan Sementara

4 hours ago 3

GOWA, SULSEL - Kabar mengejutkan mengenai rencana pemberhentian sementara sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa beredar luas dan menjadi sorotan utama publik. Jumat (21/8/2026).

Informasi yang menyebar menyebutkan sebanyak 16 pejabat eselon tertinggi masuk dalam daftar yang dikabarkan akan diberhentikan sementara dari jabatannya masing-masing.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi maupun surat keputusan dari Pemerintah Kabupaten Gowa yang memastikan kebenaran informasi tersebut.

Inilah daftar lengkap nama dan jabatan yang terkabar akan diberhentikan sementara :

1. Muh. Agus Salim Harahap, S.Sos. — Kepala Dinas Perhubungan Gowa

2. H. Andy Azis Peter, S.H., M.Si. — Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa

3. Syahrul Syahrir, S.T. — Inspektur Inspektorat Daerah Gowa

4. Mahmud, S.Sos., M.M. — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Gowa

5. Idil Hafid, M.Si. — Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa

6. Ary Mahdin Asfari, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Pariwisata Gowa

7. Muh. Sahir — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Gowa

8. Abidzar Husain Sulaiman, S.T., M.T. — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gowa

9. Sujjadan, S.STP., M.Si. — Kepala Bappeda Gowa

10. Muhammad Natsir Arif — Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Gowa

11. Indra Said, S.STP., M.AP. — Kepala BKPSDM Gowa

12. Indra Wahyudi Yusuf, S.E., M.Adm.SDA. — Kepala Bapenda Gowa

13. Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si. — Kepala DPMPTSP Gowa

14. Taufiq Mursad, S.T. — Kepala Dinas Pendidikan Gowa

15.Drs. H. Muh. Fajaruddin, M.M. - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa

16.Umar Madjid, S.STP., M.M. - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa.

Informasi mengenai rencana pemberhentian sementara 16 pejabat ini tersebar cepat di kalangan birokrasi maupun masyarakat luas.

Namun hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Gowa belum mengeluarkan surat keputusan maupun pernyataan resmi yang membenarkan daftar tersebut.

Belum diketahui pula alasan di balik rencana pemberhentian sementara ini, apakah terkait evaluasi kinerja, proses hukum, atau kebijakan internal lainnya.

Kabar ini tentu memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Masyarakat dan berbagai pihak berharap, jika informasi ini benar, proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Sebaliknya, jika kabar ini tidak benar, diharapkan pihak berwenang segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas.

Kami akan terus memantau perkembangan terkini dan menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa terkait isu yang sedang hangat diperbincangkan ini. (Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |