Serang - Belanja perjalanan dinas dalam negeri tahun 2024 di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Serang menjadi sorotan.
Ketiga OPD tersebut meliputi Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2024, menemukan adanya kejanggalan dalam biaya perjalanan dinas di tiga OPD tersebut.
BPK kemudian melakukan uji petik. Dalam uji petik ditemukan bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas pada DLH dan Bapperida melebihi Standar Biaya Umum (SBU) sebesar Rp 5.642.400, -
"Hasil wawancara dengan PPTK pada DLH dan Bapperida menyebutkan bahwa hal tersebut tidak teliti dalam memedomani ketentuan tarif biaya perjalanan dinas dalam peraturan Bupati Setang tahun 2024, " tulis BPK dalam LHP yang dikutip RMOL Banten, pada Kamis (19/6/2025).
Belanja Perjalanan Dinas Fiktif pada Sekda Kabupaten Serang
Dalam laporan tersebut, BPK juga menemukan bukti pertanggung jawaban atas biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hasil pemeriksaan secara petik atas dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, menunjukkan bahwa terdapat dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya alias fiktif pada Setda Kabupaten Serang sebesar Rp56.169417, 00.
Hasil konfirmasi dengan Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Uerum (SPBU) menunjukkan hahwa terdapat bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas berupa setruk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Labih lanjut, Manajer SPBU menjelaskan bahwa SPBU yang dikelolanya tidak pernah mengeluarkan setruk seperti yang tertera pada hokumen pertanggungjawaban perjalanan dines.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain terdapat pada kode dan alamat SPBU, format tulisan, ukuran kertas, jenis kertas dan jenis tinta pada dokumen pertanggungjawaban yang berbeda dengan yang dikeluarkan SPBU.
Berdasarkan wawancara dengan PPTK, diketahui bahwa PPTK hanya mengecek kelengkapan bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas Tidak Dilaksanakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK pada dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dines, diketahui bahwa terdapat biaya transport yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Setda.
Hasil konfirmasi pada tempat tujuan pelaksanaan perjalanan dinas menunjukkan bahwa nama pegawai pada 36 pelaksanaan perjalanan dinas tidak terkonfirmasi kehadirannya pada tanggal tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa belanja perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan sebesar Rp116.290.000, 00.
Kendati demikian, kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas tersebut telah dilakukan pengembalian seluruhnya ke Kas Daerah sebesar 178.109.817.00 yaitu pada Bapperida sebesar Rp392, 400, Setda sebesar Rp172.467, 417 dan Dinas LH sebesar Rp5.200.000