PANGANDARAN JAWA BARAT - TPP adalah singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ini adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN sebagai tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, disiplin dan motivasi kerja pegawai serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, begitu bahasa hukumnya.
Demikian di sampaikan Iwan M Ridwan selaku anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuang an saat dikonfirmasi terkai TPP ASN oleh beberapa orang wartawan liputan pangandaran di kediannya Resto Arkanza Pujasera sebelah Pombensin RSUD Pandega Pangandaran, Rabu (18/06/2025).
Dipaparkan Iwan bahwa, Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur pemberian TPP dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Selain itu TPP juga diberikan harus tetap berpedoman kepada peraturan pemerintah yang berlaku.
Jika kita berbicara TPP, dasar hukumnya banyak, rinciannya ya TPP diberikan kepada organisasi pegawai negeri sipil, PNS dan calon PNS. ASN itu ada dua yaitu ada PNS ada P3K.
Terkait di Pangandaran yang katanya sudah 5 bulan TPP belum dibayarkan. Tadi saya sudah menyampaikan bahwa kita lagi fokus dulu membayar hutang ya, yang tadi dirinci itu uangnya kan habis tapi insyaallah di bulan Juli mudah-mudahan bisa terbayarkan "katanya".
Iwan pun menyampaikan bahwa saya kan selalu ada yang mengkritik " Yeuh Lamun kira-kira gaji ke-13 di keclok hela ku Pemda " apakah itu menyalahi aturan atau tidak. Bagaimana jika dibayarnya mulai tanggal 2 Juni tahun 2025 dan paling lambat akhir Juli tahun 2025.
Kan di bulan Juni Juli ini ada kewajiban Pemda membayar gaji ke-13...ya kalau berdasarkan ketentuan pembayaran gaji 13 itu dibayarkan oleh pemerintah daerah paling cepat tanggal 2 Juni 2025 dan paling lambat akhir Juli tahun 2025, begitu bunyi pp-nya, jadi kalau seandainya bulan Juni ini gaji ke-13 belum terbayar dan mutasi ke bulan Juli, apakah itu menyalahi aturan.
Jadi kalau tadi berbicara ada 5 bulan TPP belum terbayar, tapi kan TPP sudah dianggarkan dalam APBD dan DPRD sudah menyetujui, maka ada kewajiban pemerintah Daerah untuk membayarnya.
Tetapi juga harus digaris bawahi bahwa pembayaran itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah "katanya".
Menurut Iwan, saat ini kan kemampuan keuangan kita lagi terganggu. Tentunya ada hak-hak ASN terutama yang TPP belum terbayar, tahun ini baru terbayar satu bulan.
Karena kewajiban yang harus di bayar banyak nih sekitar 24 miliar, dalam setahun untuk ke BPJS, kan tiap bulan kita bayar nih preminya. Tapi harus digarisbawahi bahwa pemberian TPP itu harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan berdasarkan persetujuan DPRD.
Tetapi karena ini sudah menjadi Perda dalam APBD tahun 2025 dan TPP sudah dianggarkan, jika DPRD secara kelembagaan menyetujui maka harus tetap dibayar.
Jikalau tidak akan dibayar maka Perda nya dihilangkan harus dicambut melalui Perda lagi, jadilah Perda perubahan.
Tapi dalam hal ini kan kita harus maklum karena TPP ini sudah dianggap menjadi penghasilan tetap, maka kewajiban kita membayar selama Perda APBD belum dicabut atau dirubah, kan begitu "jelas Iwan".
Menurut Iwan, jumlah TPP antara 6 sampai 7 miliar, berarti kalau dikali dengan 12 ya anggaplah kalau 6 ya kali 12 berarti 72 miliar, itu gede lho "katanya".
Tambah Iwan, tenaga non ASN pun TPPnya sudah 5-6 bulan belum di bayarkan juga. Jadi kalau Januari Februari Maret April Mei sekarang bulan Juni berarti ada hak ASN 5 bulan, maka ada kewajiban Pemda membayar 5 bulan, tapi baru dibayar satu bulan "katanya". (Zesycka M)